Dikepung Lintah Darat, MUI bersama Baznas dan 22 Ormas Islam se-Kabupaten Sukabumi Desak Pemerintah Segera Keluarkan Perda

MUI beserta Baznas Kabupaten Sukabumi Gelar Musyawarah
sukabumiNews.net, CISAAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi bersama Badan Amil Zakat dan puluhan Ormas Islam mengadakan musyawarah untuk membahas keberadaan Rentenir dengan Koperasinya yang berkedok Syariah.

Musyawarah yang dihadiri oleh 22 Ormas Islam se-Kabupaten Sukabumi ini di gelar di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi di ruangan Sayyidina Umar Bin Khatab, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019).

"Saya merasa bangga lantaran para tokoh masyarakat yang peduli terhadap keberadaan rentenir yang dianggap sudah begitu meresahkan masyarakat Sukabumi sangat antusias menghadiri acara ini,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH. A Komarudin kepada sukabumiNews, Selasa (17/12/2019).

Komarudin mengatakan, permasalahan rentenir atau Bank Emok yang mengatas namakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berkedok Syariah itu sudah kronis sehingga mereka ingin mengetahui lebih jelas kegiatan usaha yang dilakukan para penyedia layanan pinjam meminjam tersebut.

“Meski belum ada kesepakatan yang jelas, namun dalam musyawarah ini kita sepakat akan melakukan Audensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terlebih kami menginginkan adanya Pemberdayaan Ekonomi yang ditingkatkan sehingga bisa menangkal rentenir dan Bank Emok yang tidak jelas sifatnya,” terang A. Komarudin.

Sementara itu Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi Dr. H Uka Anwarudin S, AG M, Si menuturkan, MUI, Baznas dan 22 Ormas Islam se-Kabupaten Sukabumi dalam musyawarah itu telah menyepakati beberapa hal. Kesepakan tersebut antara lain yaitu, pertama, MUI menginginkan kepada pemerintah untuk segera menindak lanjuti dengan menutup lembaga-lembaga keuangan rentenir yang mengatasnamakan syariah.

“Kedua, kami mendorong kepada pemerintah agar segera membahas dan menerbitkan raperda tentang larangan rentenir di Kabupaten Sukabumi, sebagaimana usulan draf raperda yang sudah di sampaikan satu tahun yang lalu, dan kami sangat menunggu itu,” sambung Uka Anwarudin.

Dia juga mengatakan, dorongan kepada pemerintah itu dilakukan para musyawirin dengan melakukan pembubuhan tanda tangan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Sukabumi.

"Saya harap Bupati Sukabumi mengeluarkan surat edaran kepada dinas, instansi, camat, TNI dan POLRI untuk menyikapi dan mencermati segala bentuk gejala-gejala yang merisaukan masyarakat khususnya praktik usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang mengatasnamakan syariah dan MUI mendesak agar dibubarkan saja,” tegasnya.

BACA Juga: Muspika Jampang Kulon Gelar Rapat Koordinasi Sikapi Legalitas Bank Keliling

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

1 Comments

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

  1. Harus ada solusi jalan keluarnya... masalah tidak boleh bisa aja tp kalau masyarakat butuh... itu harus ikut diberikan solusi.... kudu kamana pendanaan pinjaman yg cepat dan tidak memberatkan baik pengembalian, persyaratannya dan resmi. Saran saya melalui bupati, buat perda wajib bagi kepala desa untuk memanpaatkan dana dari pemerintah baik DD atau ADD yg dialokasikan untuk BUMDes bisa ambil alih permasalahan ini.. karena salah satu tujuan adanya BUMDes adalah untuk masyarakat. Nuhun

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال