sukabumiNews.net, CISAAT
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi bersama Badan Amil Zakat dan
puluhan Ormas Islam mengadakan musyawarah untuk membahas keberadaan Rentenir dengan
Koperasinya yang berkedok Syariah.
Musyawarah yang
dihadiri oleh 22 Ormas Islam se-Kabupaten Sukabumi ini di gelar di Kantor MUI
Kabupaten Sukabumi di ruangan Sayyidina Umar Bin Khatab, Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019).
"Saya merasa
bangga lantaran para tokoh masyarakat yang peduli terhadap keberadaan rentenir
yang dianggap sudah begitu meresahkan masyarakat Sukabumi sangat antusias
menghadiri acara ini,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH. A Komarudin
kepada sukabumiNews, Selasa (17/12/2019).
Komarudin mengatakan,
permasalahan rentenir atau Bank Emok yang mengatas namakan Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) berkedok Syariah itu sudah kronis sehingga mereka ingin mengetahui
lebih jelas kegiatan usaha yang dilakukan para penyedia layanan pinjam meminjam
tersebut.
“Meski belum ada
kesepakatan yang jelas, namun dalam musyawarah ini kita sepakat akan
melakukan Audensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terlebih kami
menginginkan adanya Pemberdayaan Ekonomi yang ditingkatkan sehingga bisa
menangkal rentenir dan Bank Emok yang tidak jelas sifatnya,” terang A.
Komarudin.
Sementara itu Wakil
Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi Dr. H Uka Anwarudin S, AG M, Si menuturkan, MUI,
Baznas dan 22 Ormas Islam se-Kabupaten Sukabumi dalam musyawarah itu telah
menyepakati beberapa hal. Kesepakan tersebut antara lain yaitu, pertama, MUI
menginginkan kepada pemerintah untuk segera menindak lanjuti dengan menutup
lembaga-lembaga keuangan rentenir yang mengatasnamakan syariah.
“Kedua, kami mendorong
kepada pemerintah agar segera membahas dan menerbitkan raperda tentang larangan
rentenir di Kabupaten Sukabumi, sebagaimana usulan draf raperda yang sudah di
sampaikan satu tahun yang lalu, dan kami sangat menunggu itu,” sambung Uka
Anwarudin.
Dia juga mengatakan,
dorongan kepada pemerintah itu dilakukan para musyawirin dengan melakukan
pembubuhan tanda tangan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Sukabumi.
"Saya harap
Bupati Sukabumi mengeluarkan surat edaran kepada dinas, instansi, camat, TNI
dan POLRI untuk menyikapi dan mencermati segala bentuk gejala-gejala yang
merisaukan masyarakat khususnya praktik usaha yang dilakukan oleh lembaga
keuangan yang mengatasnamakan syariah dan MUI mendesak agar dibubarkan saja,” tegasnya.
BACA Juga: Muspika Jampang Kulon Gelar Rapat Koordinasi Sikapi Legalitas Bank Keliling
BACA Juga: Muspika Jampang Kulon Gelar Rapat Koordinasi Sikapi Legalitas Bank Keliling
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019
Harus ada solusi jalan keluarnya... masalah tidak boleh bisa aja tp kalau masyarakat butuh... itu harus ikut diberikan solusi.... kudu kamana pendanaan pinjaman yg cepat dan tidak memberatkan baik pengembalian, persyaratannya dan resmi. Saran saya melalui bupati, buat perda wajib bagi kepala desa untuk memanpaatkan dana dari pemerintah baik DD atau ADD yg dialokasikan untuk BUMDes bisa ambil alih permasalahan ini.. karena salah satu tujuan adanya BUMDes adalah untuk masyarakat. Nuhun
ReplyDelete