Banjir Lumpur di Jalan Kherkof, Developer Tuding Pemkot Sukabumi Lamban Keluarkan Izin

proyek pembangunan perumahan
Tempat penampungan air di Lokasi Perumahan yang akan dibangun.  
sukabumiNews.net, CITAMIANG - Banjir Lumpur yang mengakibatkan kecelakaan puluhan pengendara sepeda motor (pemotor) yang melintas di jalan Lio Santa pertigaan Kherkof Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat, menuai berbagai tudingan, terutama dari pihak Developer.

Sebelumnya, banjir tanah lumpur di badan jalan Lio Santa pertigaan Kherkof itu dituding lantaran akibat limpahan tanah dari sebuah kapling yang akan dijadikan perumahan oleh salah satu Developer.

"Saat ini kita sedang membuat Kolam Penampungan air yang bertujuan untuk antisipasi ketika hujan turun air dan lumpurnya mengalir ke tempat penampungan, sehingga air bercampur dengan lumpur tidak langsung tumpah ke badan jalan," terang salah satu Developer H. Ekres kepada sukabumiNews, ditemui di Lokasi proyek, Sabtu (21/12/2019).

Ekres mengatakan, lahan tanah seluas 1 Hektar lebih ini akan dibangun Perumahan rakyat. Tadinya tambah Ekres, ia akan langsung membangunnya, tetapi sambung dia, pihaknya masih menunggu Perizinan yang sudah diajukan.

“Kami menduga, pemerintah Kota Sukabumi lambat dalam mengeluarkan izin. Kalau izin dari Muspika sudah ada, namun dari dinas terkait belum. Katanya masih dalam proses,” ungkap Ekres.

H Ekres menambahkan, kalau saja Pemkot Sukabumi segera merekomendasikan untuk mengeluarkan izin pembangunan perumahan rakyat, sudah dapat dipastikan akan tertata rapih. “Dan peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalan Lio Santa Kherkof yang katanya akibat banjir lumpur saat hujan turun, tidak akan terjadi,” sambungnya.

Ironisnya kata Ekres, Dinas Pekerjaan Umum (PU) menanggapi permasalahan ini dengan alasan, tahun 2020 perizinannya akan dikeluarkan.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Kota Sukabumi Drs. H. Mulyono, MM.  
Dilain pihak Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Kota Sukabumi Drs. H. Mulyono MM., mengaku bahwa memang pihaknya sudah menerima usulan 11 Raperda untuk dijadikan Perda. Salah satunya tentang perubahan Ruangan Tata dan Ruang Wilayah di Kota Sukabumi dalam bentuk usulan Raperda yang telah di Paripurnakan yang di bacakan langsung oleh Wali Kota Sukabumi belum lama ini.

"Sebanyak 11 usulan raperda yang di ajukan sudah ada, tinggal menunggu naskah akademiknya dari Tim Perumus Walikota Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi melalui Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemda) akan segera membahasnya," jelas Mulyono.


Pewarta : Azis Ramdhani
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال