Akibat Aktivitas Taksi Gelap yang Dianggap Merugikan, Puluhan Sopir Elf Sambangi Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

para sopir elf saat mediasi di kantor dishub kabuparen sukabumi
Para sopir elf saat melakukan mediasi dengan perwakilan taksi gelap di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.  
sukabumiNews.net, CIKEMBAR - Puluhan sopir Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi - Pajampangan, berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Perbuhungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Mereka memprotes keberadaan taksi gelap lantaran dalam operasinya dinilai hanya menguntungkan satu pihak.

"Iya, taksi gelap itu tidak ada kontribusinya kepada pemerintah. Sementera, kendaraan Elf ada kontribusinya kepada pemerintah setiap beroperasi," jelas Pengurus Elf Surade, Edi Baong melalui telepon selulernya kepada sukabumiNews, usai dirinya turut melakukan aksi, Selasa (17/12/2019).

Edi menambahkan, sebelum mendatangi kantor Dishub, puluhan Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi - Pajampangan ini telah menggelar aksi mogok jalan selama tiga hari di Terminal Surade. “Mereka merupakan sopir Elf jurusan Surade, Kalibunder, Tegalbuleud dan Elf jurusan Cikangkung," jelas Edi.

Untuk itu lanjut Edi, para sopir Elf mendatangi Kantor Dishub untuk meminta kejelasan soal peraturan angkutan lalu lintas seperti untuk taksi gelap tersebut. "Kita itu bukan mau mengklaim hak milik orang lain. Namun, kita mau bekerja itu harus sesuai dengan prosedudr. Iya, kita mesti bersaing secara sehat dengan menempuh semua prosedur sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Ir. Lukman Sudrajat saat dihubungi sukabumiNews mengatakan, pihak Dishub sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan seluruh sopir Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi – Pajampangan, yaitu pada Senin tanggal 16 Desember 2019 lalu.

Dalam pertemuan tesebut sambung Lukman, hadir para sopir Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi - Pajampangan dan perwakilan sopir taksi gelap yang dihadiri juga oleh anggota Polres Sukabumi.

"Jadi pertemuan kali ini, merupakan tindak lanjut dari peretemuan sebelumnya untuk memahas terkait keberadaan taksi gelap yang beroperasi di Sukabumi," jelasnya.

Adanya protes ini terang Lukman, berawal dari adanya taksi gelap yang beroperasi di Sukabumi yang menjemput TKW dan mengangkut rombongan anggota PGRI. Saat itu kata dia, mereka berasumsi bahwa aktivitasnya tersebut, dinilai biasa saja dan tidak harus memikiki izin. "Iya, padahal secara aturan sopir taksi gelap itu sebelum beroperasi harus memiliki izin operasi dan mekanisme yang jelas," sambungnya.

Dikatakan Lukman, dalam mediasi tersebut akhurnya disepakati bahwa seluruh sopir taksi gelap di Sukabumi tidak akan beroperasi terlebih dahulu sebelum menempuh dan mengantongi izin operasi. "Pada prinsipnya, taksi gelap ini akan menempuh aturan yang berlaku. Untuk itu, sebelum memiliki izin mereka tidak akan beroperasi," berbernya.

Akibat aksi mogok jalan oleh para sopir Elf, seluruh penumpang yang hendak menuju Pajampangan dilayani dan diangkut dengan menggunakan bus milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

"Alhamdulillah, setelah mediasi selesai dan mendapatkan kesepakatan bersama, akhirnya sopir Elf itu sekitar pukul 12.00 WIB sudah kembali berakitivitas,” pungkas Lukman.

BACA Juga: Dishub Kabupaten Sukabumi Adakan Pembinaan dan Evaluasi bagi Pengusaha Angkutan di Wilayah Pajampangan

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال