Para sopir elf saat melakukan mediasi dengan perwakilan taksi gelap di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. |
sukabumiNews.net, CIKEMBAR - Puluhan sopir Elf Trayek
Lembursitu Kota Sukabumi - Pajampangan, berbondong-bondong mendatangi
kantor Dinas Perbuhungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Mereka memprotes keberadaan taksi gelap lantaran dalam
operasinya dinilai hanya menguntungkan satu pihak.
"Iya, taksi
gelap itu tidak ada kontribusinya kepada pemerintah. Sementera, kendaraan Elf
ada kontribusinya kepada pemerintah setiap beroperasi," jelas Pengurus Elf
Surade, Edi Baong melalui telepon selulernya kepada sukabumiNews, usai dirinya
turut melakukan aksi, Selasa (17/12/2019).
Edi menambahkan,
sebelum mendatangi kantor Dishub, puluhan Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi -
Pajampangan ini telah menggelar aksi mogok jalan selama tiga hari di Terminal
Surade. “Mereka merupakan sopir Elf jurusan Surade, Kalibunder, Tegalbuleud dan
Elf jurusan Cikangkung," jelas Edi.
Untuk itu lanjut Edi,
para sopir Elf mendatangi Kantor Dishub untuk meminta kejelasan soal peraturan
angkutan lalu lintas seperti untuk taksi gelap tersebut. "Kita itu bukan
mau mengklaim hak milik orang lain. Namun, kita mau bekerja itu harus sesuai
dengan prosedudr. Iya, kita mesti bersaing secara sehat dengan menempuh semua
prosedur sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Kepala
Dishub Kabupaten Sukabumi, Ir. Lukman Sudrajat saat dihubungi sukabumiNews mengatakan,
pihak Dishub sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan seluruh sopir Elf
Trayek Lembursitu Kota Sukabumi – Pajampangan, yaitu pada Senin tanggal 16
Desember 2019 lalu.
Dalam pertemuan
tesebut sambung Lukman, hadir para sopir Elf Trayek Lembursitu Kota Sukabumi -
Pajampangan dan perwakilan sopir taksi gelap yang dihadiri juga oleh anggota
Polres Sukabumi.
"Jadi pertemuan
kali ini, merupakan tindak lanjut dari peretemuan sebelumnya untuk memahas
terkait keberadaan taksi gelap yang beroperasi di Sukabumi," jelasnya.
Adanya protes ini
terang Lukman, berawal dari adanya taksi gelap yang beroperasi di Sukabumi yang
menjemput TKW dan mengangkut rombongan anggota PGRI. Saat itu kata dia, mereka
berasumsi bahwa aktivitasnya tersebut, dinilai biasa saja dan tidak harus
memikiki izin. "Iya, padahal secara aturan sopir taksi gelap itu sebelum
beroperasi harus memiliki izin operasi dan mekanisme yang jelas,"
sambungnya.
Dikatakan Lukman, dalam
mediasi tersebut akhurnya disepakati bahwa seluruh sopir taksi gelap di Sukabumi
tidak akan beroperasi terlebih dahulu sebelum menempuh dan mengantongi izin
operasi. "Pada prinsipnya, taksi gelap ini akan menempuh aturan yang
berlaku. Untuk itu, sebelum memiliki izin mereka tidak akan beroperasi,"
berbernya.
Akibat aksi mogok
jalan oleh para sopir Elf, seluruh penumpang yang hendak menuju Pajampangan dilayani
dan diangkut dengan menggunakan bus milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
"Alhamdulillah,
setelah mediasi selesai dan mendapatkan kesepakatan bersama, akhirnya sopir Elf
itu sekitar pukul 12.00 WIB sudah kembali berakitivitas,” pungkas Lukman.
BACA Juga: Dishub Kabupaten Sukabumi Adakan Pembinaan dan Evaluasi bagi Pengusaha Angkutan di Wilayah Pajampangan
BACA Juga: Dishub Kabupaten Sukabumi Adakan Pembinaan dan Evaluasi bagi Pengusaha Angkutan di Wilayah Pajampangan
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019