Samsat Cibadak. FOTO: Azis R/sukabumiNews |
"Pada awalnya Samsat meluncurkan Program Dobel Untung dari tanggal 10 November sampai 10 Desember, namun Program Layanan ini dilanjutkan hinga akhir tahun ini," terang kasubag Tata Usaha (TU) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Sukabumi 1 Cibadak, Akhmad Mauludin kepada sukabumiNews di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2019).
Akhmad menghimbau kepada masyarakat supaya program layanan dobel untung ini dimanfaatkan dengan baik, terutama bagi pemilik kendaraan yang sudah menunggak 5 sampai 7 tahun. Program ini juga terang dia, bertujuan untuk meringankan beban bagi pemilik kendaraan yang nunggak pajak.
"Mereka tidak membayar pajaknya 5 sampai 7 tahun hanya membayar pajaknya 4 tahun, itu pun pokoknya tidak ada dendanya apalagi untuk pemilik kendaraan besar misalnya pajak pertahunnya sangat besar."
Lebih jauh Akhmad menjelaskan, dari awal Samsat sudah menjaring jenis Kendaran Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Dan yang memanfaatkan program layanan dobel untung sebanyak 5. 328 KBM, dengan rincian, 740 kendaraan roda empat, dan 4.568 roda dua. Jadi, sambung Akhmad, untuk kendaraan diatas 2 hingga 3 tahun sudah termasuk KTMDU potensinya cukup besar.
"Samsat Cibadak mencatat sebanyak 140 ribu kendaraan yang nunggak pajak tersebar di 40 Kecamatan di Kabupaten sukabumi, potensi kita 30 kecamatan. Bahkan kalau ditambah dengan wilayah Palabuhanratu jumlah tersebut bisa lebih," beber Akhmad.
Selain itu kata Akhmad lagi, program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengurangan pajak ini sebetulnya mendapatkan respon bagus di masyarakat. Akan tetapi masyarakat terkendala dari sisi ekonominya. Mereka lebih mendahulukan angsuran kendaraannya di banding membayar pajak. Padahal menurut Akhmad, besaran pajak yang harus dibayarnya lebih kecil dari pada membayar angsuran kendaraannya.
"Samsat Cibadak sudah melakukan Sosialisasi tertib pajak hampir ke seluruh kecamatan, kemudian juga kita mensosialisasikan kepada wajib pajak pemula kesetiap Sekolah Menengah Atas (SMA) di usia 17 sampai 18 tahun masuk kategori calon wajib pajak," ungkap Akhmad.
"Dengan adanya Program Layanan Dobel Untung dari Pemprov Jabar ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah kendaran yang tidak melakukan daftar ulang melalui Samsat dan diharapkan juga agar masyarakat untuk segera membalikkan atas nama kendaraan motornya, lantaran di tahun 2020 Pengenalan nya akan lebih ketat," tegasnya.
Akhmad mejelaskan, seperti tilang elektonik, itu akan berlaku bilamana masuk ke Bandung atau Jakarta. "Jika flat nomernya masih atas nama (orang lain) maka dikenakan tilang," pungkasnya.
Akhmad mejelaskan, seperti tilang elektonik, itu akan berlaku bilamana masuk ke Bandung atau Jakarta. "Jika flat nomernya masih atas nama (orang lain) maka dikenakan tilang," pungkasnya.
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019