Camat Kebonpedes Ali Iskandar. |
“Himbauan ini dilakukan Pemcam Kebonpedes menindak
lanjuti surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Nomor
660.1/5830.Din/2019 Tanggal 20 Nevember 2019 Perihal Himbauan,” ujar Camat
Kebonpedes Ali Iskandar kepada sukabumiNews, Senin (25/11/2019).
"Kami sudah memerintahkan kepada anggota Satpol
PP untuk menyebarkan surat himbauan itu kepada seluruh perusahaan yang ada di Kecamatan
Kebonpedes," terangnya.
Dia menegaskan, semua perusahaan wajib melakukan
penataan, sehingga dalam aktivitasnya tidak menghambat dan mengganggu
lingkungan sekitar. “Apalagi memasuki musim hujan seperti ini. Jika tidak
dikelola dengan baik, maka keberadaan perusahaan dapat berpotensi menimbulkan
persoalan di masyarakat," jelanya.
“Untuk itu,
sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh perusahaan agar pada musim hujan
segera melakukan pengelolaan untuk mengatasi potensi dampak dari kegiatan
usahanya dengan berpedoman pada dokumen UKL UPL, Seperti membuat saluran
drainase yang memadai serta kolam pengendap dengan ukuran dan jumlah yang memadai,”
katanya.
Sehingga tambah dia, limpasan air hujan tidak
menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan di sekitar lokasi
kegiatan.
Selain itu, Camat Kebonpedes ini juga menegaskan supaya
perusahaan juga melakukan pengelolaan terhadap dampak dari kegiatan mobilisasi peralatan
dan material berupa ceceran tanah atau lumpur, sehingga tidak mengtori badan
jalan, membuat tembok penahan agar tidak terjadi longsor.
Ali menuturkan, berdasarkan peninjauan di lapangan,
dari semua perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Kebonpedes, terdapat
beberapa perusahaan yang belum memiliki UPL dan UKL.
"Di Kecamatan Kebonpedes ini, ada sekitar 10
perusahaan. Namun, paling banyak perusahaan bergerak dalam bidang peternakan
ayam. Sementara perusahaan yang belum memiliki UPL dan UKL ada tiga perushaaan,”
betus Ali.
Saat dipertanyakan tamah Ali, mereka berdalih bahwa
perusahaan tersebut tengah menjalani proses untuk menempuh UPL dan UKL.
“Bila dalam waktu satu bulan, mereka belum mengantongi
UPL dan UKL, nanti akan kita laporkan kepada dinas terkait untuk dilakukan
penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019