Yth :
Pimpinan Media dan Wartawan se Indonesia.
Mohon berkenan mempublikasikan berita terkait pernyataan
BPK RI mengenai verifikasi media. Semoga berkenan.
Terima kasih
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
ternyata selama ini tidak pernah menggunakan verifikasi perusahaan pers yang
dikeluarkan Dewan Pers sebagai salah satu dasar pemeriksaan keuangan pemerintah
daerah. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers
Republik Indonesia Hence Mandagi, dalam keterangan persnya, Rabu (27/11) di
Jakarta.
Menurut Mandagi, kontrak kerja sama antara Pemerintah
Daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers selama ini
digembar-gemborkan pihak Dewan Pers bahwa hal itu bakal menjadi temuan
pemeriksaan keuangan. “Ternyata semua itu bohong belaka dan artinya Dewan Pers
telah melakukan pembohongan publik,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua
Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019.
Mandagi juga lmenjelaskan isi surat BPK RI kepada SPRI,
disebutkan bahwa pihak BPK RI masih menelaah secara internal mengenai kontrak
kerja sama antara pemerintah daerah dengan lperusahaan pers yang belum
diverifikasi Dewan Pers. “Jadi perusahaan pers atau media yang bekerja sama dengan
pemerintah daerah tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers dan juga
pemerintah daerah tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan Pers,” tegasnya.
DPP SPRI sebelumnya sempat menemui pihak BPK RI dan
melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait isu
kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum
diverifikasi Dewan Pers bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.
Dalam suratnya, DPP SPRI menyampaikan kepada BPK RI bahwa
kedudukan Dewan Pers adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan
sehingga Peraturan dan Kebijakan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum
oleh lembaga Pemerintah untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.
Mandagi menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa untuk mengembangkan
kemerdekaan pers maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen. Sehingga menurut
Mandagi, hal itu sudah jelas mengatur kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga
independen dan bukan lembaga pemerintahan.
Selain itu DPP SPRI dalam surat dengan nomor :
107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 meminta BPK RI
mengklarifikasi kebijakannya menggunakan kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers
oleh Dewan Pers sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan audit keuangan
pemerintah daerah.
BPK RI akhirnya menjawab surat SPRI tersebut melalui
suratnya nomor : 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 Noveber 2019, tentang Tanggapan
BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah
dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.
Dalam suratnya kepada kepada Ketua Umum DPP SPRI, BPK
menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai Undang-Undang dan
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
“Berkenan dengan permohonan klarifikasi Saudara terkait
dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan
Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat ini
masih dalam proses penelaahan pada internal BPK,” kata Wahyudi, Plh Kepala Biro
Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang
ditanda-tanganinya.
Wahyudi juga berjanji akan segera menginformasikan kepada
DPP SPRI apabila pihak internal sudah mendapatkan hasil telaahnya.
Artikel terkait: Ketua SPRI: BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers