Polda Aceh Tangkap 2 Pelaku Penyebar Video Teror Isu Sara

satgas KKB Polda Aceh
sukabumiNews, BANDA ACEH – Tim satuan tugas (Satgas) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Polda Aceh mengamankan dua orang yang mengatasnamakan Tentara Aceh Merdeka (TAM) atau Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam Aceh Merdeka (PKAD-AM).

Dua orang yang diamankan Satgas KKB Polda Aceh tersebut yakni YIR dan RD. Mereka diduga sebagai pelaku pembuat video teror bernada ancaman kepada warga bukan Aceh (pendatang) pada September lalu.

Teror ini dilakukan YIR dan DR dalam berbentuk provokasi (SARA) dan ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial Facebook.

“Tersangka YIR berperan sebagai juru bicara sekaligus bos besar dalam kelompok kriminal tersebut. Sementara tersangka RD merupakan ajudan dari YIR,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (7/8/2019).

Namun demikian, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono yang didampingi Dir Reskrimum, Kombes Pol Agus Sarjito, Dir Reskrimsus, Kombes Pol. T. Saladin mengatakan, hingga kini polisi masih mendalami peran keduanya dalam kelompok ini.

Dalam kesempatan ini Polda Aceh mengamankan sepucuk pistol rakitan beserta magasen dan enam butir pelurunya. Polisi juga mengamankan 6 lembar bendera dan 13 buah tas loreng, sebuah pisau, dan dua kembar sorban, serta dokumen penting lainnya seperti buku tabungan, paspor, KTP, kartu ATM serta sejumlah handphone.

Atas perbuatannya kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Sementara terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai dengan UU Darurat terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tandasnya.

Pewarta: M. Amin Lingga
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال