sukabumiNews, BANDA ACEH – Tim satuan tugas (Satgas)
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Polda Aceh mengamankan dua orang yang
mengatasnamakan Tentara Aceh Merdeka (TAM) atau Pembebasan Kemerdekaan Aceh
Darussalam Aceh Merdeka (PKAD-AM).
Dua orang yang diamankan Satgas KKB Polda Aceh tersebut
yakni YIR dan RD. Mereka diduga sebagai pelaku pembuat video teror bernada
ancaman kepada warga bukan Aceh (pendatang) pada September lalu.
Teror ini dilakukan YIR dan DR dalam berbentuk provokasi
(SARA) dan ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial Facebook.
“Tersangka YIR berperan sebagai juru bicara sekaligus bos
besar dalam kelompok kriminal tersebut. Sementara tersangka RD merupakan ajudan
dari YIR,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam
konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (7/8/2019).
Namun demikian, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery
Apriyono yang didampingi Dir Reskrimum, Kombes Pol Agus Sarjito, Dir
Reskrimsus, Kombes Pol. T. Saladin mengatakan, hingga kini polisi masih
mendalami peran keduanya dalam kelompok ini.
Dalam kesempatan ini Polda Aceh mengamankan sepucuk
pistol rakitan beserta magasen dan enam butir pelurunya. Polisi juga
mengamankan 6 lembar bendera dan 13 buah tas loreng, sebuah pisau, dan dua
kembar sorban, serta dokumen penting lainnya seperti buku tabungan, paspor,
KTP, kartu ATM serta sejumlah handphone.
Atas perbuatannya kepada kedua tersangka dikenakan Pasal
45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan
atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api
Ilegal dan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman maksimal enam
tahun penjara.
“Sementara terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai
dengan UU Darurat terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara
20 tahun,” tandasnya.
Pewarta: M. Amin Lingga
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2019