MUI Kota Sukabumi Setuju Adanya Sertifikat Pranikah Sepanjang Tidak Merupakan Penistaan

sertifikasi pernikahan
Gambar Ilustrasi.  
sukabumiNews, CIKOLE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi mendukung usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy agar tahun 2020 setiap pasangan yang ingin menikah mempunyai sertifikat perkawinan.

"Bagi kami MUI Kota Sukabumi, mendukung dan sangat setuju usulan peraturan tersebut, sepanjang itu sebuah kemanfaatan dan tidak merupakan sebuah penistaan atau merendahkan nilai -nilai ajaran agama Islam," ujar Sekretaris MUI Kota Sukabumi H. M Kusoy kepada sukabumiNews, Rabu (20/11/2019).

Apalagi, sambung Kusoy, peraturan tersebut sangat sejalan dengan visi misi Walikota Sukabumi H. Achmad Fahmi untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang religius nyaman dan sejahtera (Renyah).

"Terlebih tujuan peraturan tersebut bermaksud untuk mencegah radikalisme dalam lingkungan rumah tangga, kami sangat setuju. Tapi jika arahnya mengikis ajaran Islam kami menentang," tukasnya.

Kusoy meyakini, peraturan tersebut tidak akan menggangu atau mempersulit calon pengantin (Catin) dalam proses pernikahan, justru sebaliknya, dengan Penataran tersebut dapat membantu Catin mewujudkan rumah tangga yang saqinah mawadah warohmah.

"Hal tersebut dianggap menyulitkan catin karena peraturan tersebut belum tertuang, mungkin sementara bingung karena tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, namun jika sudah jelas kayanya tidak akan repot," jelas Kusoy.

Lebih jauh Kusoy mengatakan, sebetulnya peraturan tersebut sudah ada ketentuannya  selama ini. Mereka para catin yang akan melaksanakan pernikahan harus mengikuti Penataran selama seminggu ataupun sepuluh hari.

"Ketentuan tersebut sudah diterapkan dan sudah berjalan. Itukan untuk mencapai ketentraman dalam menjalani rumah tangga pascapernikahan," tegasnya.

Senada dengan Sekretaris MUI, Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman, S.Sos., menyampaikan pandangan yang sama. Bahkan menurutnya, usulan tersebut cukup baik untuk menekan perceraian muda yang diakibatkan oleh ketidak fahaman pasangan dalam menjalani rumah tangga.

"Sebenarnya bagus sih, jadi minimal pengantin sudah siap lahir batin, dan sertifikat itu pun di peroleh oleh yang bersangkutan dengan syarat harus mengikuti pelatihan, programnya untuk menekan angka perceraian pasangan muda," singkatnya.

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال