Gambar Ilustrasi. |
"Bagi kami MUI Kota Sukabumi, mendukung dan sangat setuju usulan peraturan tersebut, sepanjang itu sebuah kemanfaatan dan tidak merupakan sebuah penistaan atau merendahkan nilai -nilai ajaran agama Islam," ujar Sekretaris MUI Kota Sukabumi H. M Kusoy kepada sukabumiNews, Rabu (20/11/2019).
Apalagi, sambung Kusoy, peraturan tersebut sangat sejalan dengan visi misi Walikota Sukabumi H. Achmad Fahmi untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang religius nyaman dan sejahtera (Renyah).
"Terlebih tujuan peraturan tersebut bermaksud untuk mencegah radikalisme dalam lingkungan rumah tangga, kami sangat setuju. Tapi jika arahnya mengikis ajaran Islam kami menentang," tukasnya.
Kusoy meyakini, peraturan tersebut tidak akan menggangu atau mempersulit calon pengantin (Catin) dalam proses pernikahan, justru sebaliknya, dengan Penataran tersebut dapat membantu Catin mewujudkan rumah tangga yang saqinah mawadah warohmah.
"Hal tersebut
dianggap menyulitkan catin karena peraturan tersebut belum tertuang, mungkin
sementara bingung karena tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan
sertifikat tersebut, namun jika sudah jelas kayanya tidak akan repot," jelas
Kusoy.
Lebih jauh Kusoy mengatakan, sebetulnya peraturan tersebut sudah ada ketentuannya selama ini. Mereka para catin yang akan melaksanakan pernikahan harus mengikuti Penataran selama seminggu ataupun sepuluh hari.
"Ketentuan
tersebut sudah diterapkan dan sudah berjalan. Itukan untuk mencapai ketentraman
dalam menjalani rumah tangga pascapernikahan," tegasnya.
Senada dengan
Sekretaris MUI, Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Sukabumi, Gagan Rachman Suparman, S.Sos., menyampaikan pandangan yang sama. Bahkan
menurutnya, usulan tersebut cukup baik untuk menekan perceraian muda yang
diakibatkan oleh ketidak fahaman pasangan dalam menjalani rumah tangga.
"Sebenarnya
bagus sih, jadi minimal pengantin sudah siap lahir batin, dan sertifikat itu
pun di peroleh oleh yang bersangkutan dengan syarat harus mengikuti pelatihan,
programnya untuk menekan angka perceraian pasangan muda," singkatnya.
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019