KPK akan Hentikan 4 Kasus yang Tersangkanya Wafat

jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)  
sukabumiNews, JAKARTA – KPK bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap empat kasus yang tersangkanya meninggal. Namun KPK tak menjelaskan detail siapa saja tersangka yang telah wafat tersebut.

“Saya sebutkan kasusnya saja mungkin. Yang pertama dulu ada salah satu tersangka di kasus travel cek (travellers check), kemudian ada kasus suap Lapas Sukamiskin, ada satu lagi pengembangan dalam kasus alat kesehatan dan satu lagi ada kasus di daerah,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Febri mengatakan alasan pemberian SP3 itu sudah tertuang dalam KUHAP. Menurutnya, ada tiga alasan SP3 bisa diterbitkan, salah satunya jika tersangka dalam kasus itu meninggal dunia.

“Jadi alasan SP3 itu kalau menurut KUHAP itu kan ada tiga, yang pertama tidak cukup bukti, yang kedua bukan tindak pidana dan yang ketiga dihentikan demi hukum dan salah satu yang diartikan demi hukum itu kriterianya adalah kalau tersangkanya meninggal dunia meskipun sebenarnya tanpa di SP3 kan pun kasus ini sudah tidak akan mungkin diproses lebih lanjut,” ujar Febri.

Selain itu, Febri menjelaskan, proses penuntutan tidak bisa dilakukan jika tersangka telah meninggal. Untuk itu, SP3 akan diterbitkan khusus untuk kasus yang tersangkanya meninggal dunia.

“Khusus untuk pelaku-pelaku yang sudah meninggal dunia dalam posisi sebagai tersangka, karena ada klausul di KUHP pasal 77 seingat saya, penuntutan tidak bisa dilakukan lagi terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Jadi secara otomatis kasus itu akan dihentikan khusus untuk perkara yang terkait dengan tersangka. Kecuali ada misalnya pelaku-pelaku yang lain itu beda lagi aturannya,” tuturnya

Rencananya KPK menerbitkan SP3 itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Desmon menanyakan ada berapa banyak kasus yang ada kemungkinan dihentikan oleh KPK, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru tersedia opsi SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ia menilai SP3 dalam UU KPK baru itu memberikan jalan bagi KPK agar tidak mengendapkan kasus-kasus lama.

“Yang jelas ada 4 tersangka yang sudah meninggal. Nah, itu tentu akan kami terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, jadi hanya 4 orang saja sebetulnya,” kata Alexander menjawab pertanyaan Desmon, seperti dilansir Abadikini.

Pewarta: AM
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال