Jubir KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
sukabumiNews, JAKARTA – KPK bakal menerbitkan surat
perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap empat kasus yang tersangkanya
meninggal. Namun KPK tak menjelaskan detail siapa saja tersangka yang telah
wafat tersebut.
“Saya sebutkan kasusnya saja mungkin. Yang pertama
dulu ada salah satu tersangka di kasus travel cek (travellers check), kemudian
ada kasus suap Lapas Sukamiskin, ada satu lagi pengembangan dalam kasus alat
kesehatan dan satu lagi ada kasus di daerah,” kata Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Febri mengatakan alasan pemberian SP3 itu sudah
tertuang dalam KUHAP. Menurutnya, ada tiga alasan SP3 bisa diterbitkan, salah
satunya jika tersangka dalam kasus itu meninggal dunia.
“Jadi alasan SP3 itu kalau menurut KUHAP itu kan ada
tiga, yang pertama tidak cukup bukti, yang kedua bukan tindak pidana dan yang
ketiga dihentikan demi hukum dan salah satu yang diartikan demi hukum itu
kriterianya adalah kalau tersangkanya meninggal dunia meskipun sebenarnya tanpa
di SP3 kan pun kasus ini sudah tidak akan mungkin diproses lebih lanjut,” ujar
Febri.
Selain itu, Febri menjelaskan, proses penuntutan tidak
bisa dilakukan jika tersangka telah meninggal. Untuk itu, SP3 akan diterbitkan
khusus untuk kasus yang tersangkanya meninggal dunia.
“Khusus untuk pelaku-pelaku yang sudah meninggal dunia
dalam posisi sebagai tersangka, karena ada klausul di KUHP pasal 77 seingat
saya, penuntutan tidak bisa dilakukan lagi terhadap orang yang sudah meninggal
dunia. Jadi secara otomatis kasus itu akan dihentikan khusus untuk perkara yang
terkait dengan tersangka. Kecuali ada misalnya pelaku-pelaku yang lain itu beda
lagi aturannya,” tuturnya
Rencananya KPK menerbitkan SP3 itu disampaikan Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi
III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Desmon menanyakan ada berapa banyak kasus yang ada
kemungkinan dihentikan oleh KPK, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
atau UU KPK yang baru tersedia opsi SP3 atau Surat Perintah Penghentian
Penyidikan. Ia menilai SP3 dalam UU KPK baru itu memberikan jalan bagi KPK agar
tidak mengendapkan kasus-kasus lama.
“Yang jelas ada 4 tersangka yang sudah meninggal. Nah,
itu tentu akan kami terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, jadi hanya 4 orang
saja sebetulnya,” kata Alexander menjawab pertanyaan Desmon, seperti
dilansir Abadikini.
Pewarta: AM
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019