Ketua SPRI, Hence Mandagi. (Agambar Istimewa) |
sukabumiNews, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) ternyata selama ini tidak pernah menggunakan verifikasi
perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers sebagai salah satu dasar
pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi, dalam keterangan persnya,
Rabu (27/11) di Jakarta.
Menurut Mandagi, kontrak kerja sama antara Pemerintah
Daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers selama ini
digembar-gemborkan pihak Dewan Pers bahwa hal itu bakal menjadi temuan
pemeriksaan keuangan.
"Ternyata semua itu bohong belaka dan artinya Dewan
Pers telah melakukan pembohongan publik," tandas Mandagi yang juga
menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019.
Mandagi juga menjelaskan isi surat BPK RI kepada SPRI,
disebutkan bahwa pihak BPK RI masih menelaah secara internal mengenai kontrak
kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum
diverifikasi Dewan Pers. "Jadi perusahaan pers atau media yang bekerja
sama dengan pemerintah daerah tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers
dan juga pemerintah daerah tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan
Pers," tegasnya.
DPP SPRI sebelumnya sempat menemui pihak BPK RI dan
melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait isu
kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum
diverifikasi Dewan Pers bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.
Dalam suratnya, DPP SPRI menyampaikan kepada BPK RI bahwa
kedudukan Dewan Pers adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan
sehingga Peraturan dan Kebijakan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum
oleh lembaga Pemerintah untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.
Mandagi menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa untuk mengembangkan
kemerdekaan pers maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen.
Sehingga menurut Mandagi, hal itu sudah jelas mengatur
kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan.
Selain itu DPP SPRI dalam surat dengan nomor:
107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 meminta BPK RI
mengklarifikasi kebijakannya menggunakan kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers
oleh Dewan Pers sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan audit keuangan
pemerintah daerah.
BPK RI akhirnya menjawab surat SPRI tersebut melalui
suratnya nomor : 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 Noveber 2019, tentang Tanggapan
BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah
dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.
Dalam suratnya kepada Ketua Umum DPP SPRI, BPK menyatakan
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara, sesuai Undang-Undang dan Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara.
"Berkenaan dengan permohonan klarifikasi Saudara
terkait dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah
dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat
ini masih dalam proses penelaahan pada internal BPK," kata Wahyudi, Plh
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang
ditanda-tanganinya.
Wahyudi juga berjanji akan segera menginformasikan kepada
DPP SPRI apabila pihak internal sudah mendapatkan hasil telaahnya.
Dengan adanya keterangan ini (surat klarifikasi BPK RI),
Ketua DPI Heince Mandagi menegaskan, program sertifikasi perusahaan pers yang
sedang aktif dilakukan organisasi-organisasi pers konstituen DPI adalah sah dan
dapat digunakan menjadi dokumen perusahaan pers untuk memenuhi persyaratan
dalam melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah tanpa harus terpengaruh
dengan propaganda negatif oleh Dewan Pers.
"Tidak ada lagi alasan Pemerintah Daerah menolak
atau memutus kontrak kerja sama dengan media yang berbadan hukum meskipun belum
terverifikasi Dewan Pers", pungkas Heince Mandagi. [Utama]
Baca: PRESS RELEASE : BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers
Baca: PRESS RELEASE : BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers
Pewarta: FPRN
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS