Petugas Sat-Pol PP Saat Kota Sukabumi Mendata Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (18/11/2019). |
Mereka yang terjaring
langsung menjalani sidang di tempat dan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga denda.
Kabid Penegakan
Peraturan Daerah (Gakda), Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, belasan
PKL ditertibkan di beberapa titik di pusat keramaian Kota Sukabumi yakni Jalan
Ahmad Yani, Syamsudin SH, Martadinata dan Jalan Siliwangi.
"Dari hasil
kegiatan kita hanya berhasil menertibkan 31 orang pelanggar. Hasil operasi kali
ini lebih banyak dari sebelumnya karena kita melakukan operasi pada saat
jam-jam para PKL mulai beraktivitas," kata Sudrajat kepada sukabumiNews,
Senin (18/11/2019).
Sudrajat menjelaskan,
belasan PKL yang terjerat sebagian besar merupakan pedagang makanan dan minuman
termasuk penjual accesoris. Mereka menjalani sidang ditempat dan diberikan
sanksi denda Rp 50 ribu dengan biaya perkara Rp 2 ribu.
"Namun ada juga
beberapa dari mereka yang dikenakan denda berlipat karena beberapa PKL yang
terjaring ada yang pernah kedapatan melakukan pelanggaran yang sama pada
operasi sebelumnya," terang Sudrajat.
Sudrajat
mengungkapkan, denda tersebut disanksikan supaya ada efek jera, baik bagi para PKL yang sudah kedapatan melanggar atau pun yang belum.
"Kita tidak
menilai besar kecilnya. Kita sudah melaksanakan perda ini seperti apa yang
diamanatkan, mudah-mudahan dengan nilai sanksi yang relatif rendah cukup
memberikan efek jera," ungkapnya.
Sudrajat juga
mengatakan bahwa Satpol PP Kota Sukabumi masih akan melaksanakan tiga kegiatan.
Dua diantaranya masih terkait penegakan peraturan penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Kami berharap
kegiatan tersebut bisa meminimalisir para PKL yang membandel yang menyalahi
aturan," pungkasnya.
Baca juga: Soal Penataan PKL dan Trotoar di Pasar Cisaat, Ketua Latas: Dinas Terkait Hamburkan Biaya
Baca juga: Soal Penataan PKL dan Trotoar di Pasar Cisaat, Ketua Latas: Dinas Terkait Hamburkan Biaya
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019