Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Rampasan Senilai Rp1,3 Miliar

pemusnahan bb oleh kejari bandung
Pemusnahan barabg bukri rampasan oleh Kajari Bandung.  
sukabumiNews, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung memusnahkan barang bukti rampasan dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Salah satu barang yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu dengan berat 2.661 gram atau senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.

"Barang yang dimusnahkan ini merupakan rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baik dari pidana umum maupun pidana khusus," kata Kepala Kejari Bandung, Nurizal Nurdin disela pemusanahan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jln. Jakarta, Kota Bandung, Rabu (6/11/2019), kemarin.

Nurizal juga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum sebanyak 678 perkara. Terdiri atas 16,8 kg ganja, 2 ribu gram lebih tembakau gorila, 17,6 gram kokain serta 2.661 gram sabu. Tak cuma itu, juga turut dimusnahkan sebanyak 5.156 tablet psikotropika berbagai merk, seperti ekstasi, dumolid, xanax dan lainnya.

Narkotika jenis sabu dan beberapa lainnya dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan yang lainnya seperti tembakau gorila dan ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.

Selain narkotika, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara perjudian berupa ponsel dan alat rekapan. Kemudian ada juga barang bukti perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berupa jamu, kosmetik, obat-obatan ilegal, mi dan makanan.

Kejari Bandung juga memusnahkan ratusan senjata tajam, senjata api, STNK palsu, serta ratusan botol minuman keras (miras).

Pewarta : KBRN/Bait Elyas
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال