Pemusnahan barabg bukri rampasan oleh Kajari Bandung. |
sukabumiNews, BANDUNG
– Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung memusnahkan barang bukti rampasan dari perkara tindak
pidana umum dan pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Salah satu barang
yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu dengan berat 2.661 gram atau senilai
lebih dari Rp 1,3 miliar.
"Barang yang
dimusnahkan ini merupakan rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,
baik dari pidana umum maupun pidana khusus," kata Kepala Kejari Bandung,
Nurizal Nurdin disela pemusanahan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bandung,
Jln. Jakarta, Kota Bandung, Rabu (6/11/2019), kemarin.
Nurizal juga
mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum sebanyak 678
perkara. Terdiri atas 16,8 kg ganja, 2 ribu gram lebih tembakau gorila, 17,6
gram kokain serta 2.661 gram sabu. Tak cuma itu, juga turut dimusnahkan
sebanyak 5.156 tablet psikotropika berbagai merk, seperti ekstasi, dumolid,
xanax dan lainnya.
Narkotika jenis sabu
dan beberapa lainnya dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan yang lainnya
seperti tembakau gorila dan ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
Selain narkotika,
Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara perjudian berupa
ponsel dan alat rekapan. Kemudian ada juga barang bukti perkara pelanggaran
Undang-Undang Kesehatan berupa jamu, kosmetik, obat-obatan ilegal, mi dan
makanan.
Kejari Bandung juga
memusnahkan ratusan senjata tajam, senjata api, STNK palsu, serta ratusan botol
minuman keras (miras).
Pewarta : KBRN/Bait Elyas
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019