Kasus Leasing Mendominasi Laporan Konsumen ke BPSK

Sidang sengketa konsumen
BPSK Kabupaten Sukabumi saat sidang perkara perlindungan konsumen di Gedung BPS Kabupaten Sukabumi.  
sukabumiNews, CISAAT – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi mencatat, pada tahun 2019 laporan pengaduan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan paling banyak ditemui.

"Pengaduan yang paling banyak masuk kedalam buku administrasi BPSK tahun 2019 yaitu kasus penarikan unit kendaraan dan denda yang dilakukan oleh finance," kata Kepala Komisi Humas BPSK Kabupaten Sukabumi Dede Wahyudi kepada sukabumiNews di kantornya, Rabu (27/11/2019).

Ia menyebut, pengaduan masyarakat konsumen kepada pihaknya selama terhitung sejak Januari sampai November 2019 ini setidaknya tercatat 20 pengaduan yang masuk ke dalam daftar buku tamu.

"Dari sekian kasus tersebut, dua diantaranya sudah bisa diselesaikan sebelum proses sidang setelah dilakukan musyawarah antara konsumen dan pelaku usaha yang dimediasi oleh BPSK,” terang Dede Wahyudi.

Sementara tiga lainnya, kata dia, belum diselesaikan lantaran bukti-bukti belum lengkap. “Sehingga hanya 15 pengaduan yang dapat diselesaikan,”  jelasnya.

Dede yang saat itu didampingi Staf Panitera Bidang Layanan Konsultasi dan Pengaduan, Supriyanto menyebut, dari 15 pengaduan yang masuk rinciannya yakni, 6 leasing, 5 perbankan, 2 perumahan/apartemen, 1 telekomunikasi dan jasa transportasi. "Jika melihat data yang masuk, pengaduan ini didominasi oleh kasus leasing," ucapnya.

Dilihat dari data tahun sebelumnya kata Dede, jumlah pengaduan tahun 2019 ini memang mengalami peningkatan. Sedangkan pada tahun 2018 ungkap Dede, hanya terdapat 14 pengaduan.

"Memang kurangnya sosialisasi juga sangat berdampak terhadap penurunan perkara. Tetapi, kami selalu memberi pemahaman kepada para pihak, baik konsumen maupun para pelaku usaha agar selalu melaksakan kewajibannya, terutama kepada para pelaku usaha agar memberikan informasi yang jelas supaya tidak ada yang dirugikan," terangnya.

Dengan adanya peningkatan pengaduan ini tambah dia, tentunya menjadi tolak ukur meningkatnya pengetahuan masyarakat akan keberadaan BPSK.

"Tidak dipungkiri bahwa perlu adanya sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat supaya mengetahui adanya tugas poko dan pungsi BPSK. Masyarakat juga diharapkan mengetahui bagai mana cara melakukan pengaduan ketika merasa dirugikan oleh salah satu perusahaan," bebernya.

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال