BPSK Kabupaten Sukabumi saat sidang perkara perlindungan konsumen di Gedung BPS Kabupaten Sukabumi. |
sukabumiNews, CISAAT – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi mencatat, pada
tahun 2019 laporan pengaduan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan paling
banyak ditemui.
"Pengaduan yang
paling banyak masuk kedalam buku administrasi BPSK tahun 2019 yaitu kasus
penarikan unit kendaraan dan denda yang dilakukan oleh finance," kata Kepala
Komisi Humas BPSK Kabupaten Sukabumi Dede Wahyudi kepada sukabumiNews di
kantornya, Rabu (27/11/2019).
Ia menyebut, pengaduan
masyarakat konsumen kepada pihaknya selama terhitung sejak Januari sampai
November 2019 ini setidaknya tercatat 20 pengaduan yang masuk ke dalam daftar
buku tamu.
"Dari sekian
kasus tersebut, dua diantaranya sudah bisa diselesaikan sebelum proses sidang setelah
dilakukan musyawarah antara konsumen dan pelaku usaha yang dimediasi oleh BPSK,”
terang Dede Wahyudi.
Sementara tiga lainnya,
kata dia, belum diselesaikan lantaran bukti-bukti belum lengkap. “Sehingga
hanya 15 pengaduan yang dapat diselesaikan,” jelasnya.
Dede yang saat itu didampingi
Staf Panitera Bidang Layanan Konsultasi dan Pengaduan, Supriyanto menyebut,
dari 15 pengaduan yang masuk rinciannya yakni, 6 leasing, 5 perbankan, 2
perumahan/apartemen, 1 telekomunikasi dan jasa transportasi. "Jika melihat
data yang masuk, pengaduan ini didominasi oleh kasus leasing," ucapnya.
Dilihat dari data tahun
sebelumnya kata Dede, jumlah pengaduan tahun 2019 ini memang mengalami
peningkatan. Sedangkan pada tahun 2018 ungkap Dede, hanya terdapat 14 pengaduan.
"Memang
kurangnya sosialisasi juga sangat berdampak terhadap penurunan perkara. Tetapi,
kami selalu memberi pemahaman kepada para pihak, baik konsumen maupun para
pelaku usaha agar selalu melaksakan kewajibannya, terutama kepada para pelaku
usaha agar memberikan informasi yang jelas supaya tidak ada yang
dirugikan," terangnya.
Dengan adanya
peningkatan pengaduan ini tambah dia, tentunya menjadi tolak ukur meningkatnya
pengetahuan masyarakat akan keberadaan BPSK.
"Tidak
dipungkiri bahwa perlu adanya sosialisasi secara terus menerus kepada
masyarakat supaya mengetahui adanya tugas poko dan pungsi BPSK. Masyarakat juga
diharapkan mengetahui bagai mana cara melakukan pengaduan ketika merasa
dirugikan oleh salah satu perusahaan," bebernya.
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019