Eks Mendagri Gamawan Fauzi (Foto/Merdeka.com). |
sukabumiNews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi, Senin (18/11/2019).
Dalam pemanggilan kali ini, Gamawan akan diperiksa
sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sulawesi Utara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gamawan
akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. Dalam kasus ini, Dudy
sempat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan
dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
“Kami periksa Gamawan Fauzi dalam kapasitas sebagai
saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jacom),” kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Gumawan, KPK turut memanggil staf PT Hutama
Karya, Hari Prasojo dalam kasus yang sama. Namun, Febri belum menjabarkan apa yang akan digali
penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Dudy pun sudah divonis penjara selama
4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Namun, Dudy kembali ditetapkan tersangka oleh KPK
terjerat kasus sama terkait pembangunan , di dua lokasi yakni Kabupaten Gowa,
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara anggaran tahun 2011.
KPK tetapkan dua tersangka yakni Dudy Jacom dan Kepala
Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo.
Baca juga: Wali Kota Medan kena OTT, Wakil Wali Kota menangis
Baca juga: Wali Kota Medan kena OTT, Wakil Wali Kota menangis
Pewarta: DM
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019