KAMMI saat menyampaikan aspirasi kepada Kadis PMD Kab. Sukabumi, H. Thendy Hendrayana (kiri)) di depan Gedung Pendopo Sukabumi, Sabtu (23/11/2019). |
Mereka menuntut agar
Bupati Sukabumi Marwan Hamami segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup)
soal mekanisme penyelesaian perselisihan Pilkades Serentak 2019 Kabupaten
Sukabumi.
Selain itu, dalam aksinya
mereka juga menyoroti Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019. Menurut KAMMI, dari 240 desa yang mengikuti yang tentunya
potensi perselisihan dalam bentuk apa pun itu akan sangat mungkin terjadi, termasuk perselisihan dalam hal perolehan
hasil Pilkades itu sendiri.
“Maka dari itu, sudah menjadi hal yang sangat wajib, panitia
Pilkades tingkat Kabupaten mengantisipasi hal itu dengan membentuk aturan yang
jelas dan membawa asas berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Ketua
Umum KAMMI Daerah Sukabumi, Oksa Bachtiar kepada sukabumiNews, Sabtu (23/11).
Oksa menjelaskan, dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 37 Ayat (6) tentang Desa dikatakan,
dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota
wajib menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
Dalam ayat (5) di
pasal yang sama tutur Oksa, dijelaskan bahwa Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala
Desa terpilih untuk menjadi Kepala Desa adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan
Kepala Desa, dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019