KAMMI Minta Bupati Marwan Terbitkan Perbup Pilkades

Kammi diterima Kadis PMD Kab Sukabumi
KAMMI saat menyampaikan aspirasi kepada Kadis PMD Kab. Sukabumi, H. Thendy Hendrayana (kiri)) di depan Gedung Pendopo Sukabumi, Sabtu (23/11/2019).
sukabumiNews, WARUDOYONG - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam suatu wadah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sukabumi melakukan Demonstrasi di depan Pendopo Jln. Ahmad Yani Kecamatan Warudoyong Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).

Mereka menuntut agar Bupati Sukabumi Marwan Hamami segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal mekanisme penyelesaian perselisihan Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, dalam aksinya mereka juga menyoroti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019. Menurut KAMMI, dari 240 desa yang mengikuti yang tentunya potensi perselisihan dalam bentuk apa pun itu akan sangat mungkin terjadi, termasuk perselisihan dalam hal perolehan hasil Pilkades itu sendiri.

Maka dari itu, sudah menjadi hal yang sangat wajib, panitia Pilkades tingkat Kabupaten mengantisipasi hal itu dengan membentuk aturan yang jelas dan membawa asas berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Ketua Umum KAMMI Daerah Sukabumi, Oksa Bachtiar kepada sukabumiNews, Sabtu (23/11).

Oksa menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 37 Ayat (6) tentang Desa dikatakan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Dalam ayat (5) di pasal yang sama tutur Oksa, dijelaskan bahwa Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih untuk menjadi Kepala Desa adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa, dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.

Artinya, ada durasi waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih, bagi Bupati/Walikota untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades tersebut," papar Ketua Umum KAMMI Daerah Sukabumi itu.


Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال