Habib Rizieq Bongkar Bukti, Dirinya Tidak Boleh Pulang ke Tanah Air

sukabumiNews, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkap bukti dan fakta bahwa pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia kepadanya, atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Fakta tersebut diungkapkan HRS saat Imam Besar FPI itu turut memberikan sambutan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di MS FPI Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat, Jum'at (8/11/2019) lalu.

Sebelumnya, geliat informasi akan kepulangan Habib Rizieq disampaikan Ketua Umum FSI sekaligus menantu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif bin Abdurrahman Alatas.

Pada kesempatan tersebut Habib Rizieq mengatatakan, Pemerintah Saudi sendiri siap mencabut pencekalan Habib Rizieq asal ada jaminan keamanan Habib Rizieq dari pemerintah Indonesia, karena persoalan politik khususnya saat Pilpres 2019 lalu, pemerintah Indonesia tidak ingin Habib Rizieq berada di Indonesia.

Pemerintah Saudi sendiri khawatir atas keselamatan Habib Rizieq dan keluarga.

Habib Rizieq pun menyebut insya Allah ia akan hadir pada Reuni 212 bila pencekalan dicabut. Namun ia pulang atau tidak pulang, Reuni 212 di Monas hari Senin 2 Desember 2019 harus terus berlangsung.

Kemudian Habib Rizieq mengungkap bukti-bukti surat pencekalan dari pemerintah Arab Saudi adalah atas alasan keamanan, sama sekali bukan soal overstay bisa, tapi akibat permintaan pemerintah Indonesia.

Habib Rizieq mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pemerintah Arab Saudi.

Fakta yang diungkap Habib Rizieq ini tentu menampar berbagai dusta dan kebohongan yang dilontarkan oleh rezim.

Sebelum menutup sambutannya, Habib Rizieq mengucapkan turut berdukacita atas wafatnya sosok Ulama yang sangat ia cintai yaitu Haji Burhanuddin Lubis, ayahanda Ketua Umum DPP FPI KH Shobri Lubis, dan Habib Rizieq kemudian mendoakan almarhum.

Baca juga: Debat Panas Guntur Romli Vs Bos HRS Center soal Habib Rizieq Dicekal

Pewarta: AM
Editor: Red.
Sumber: Arusnews,com

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال