Diduga Cabuli 6 Murid, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Bekuk Seorang Guru SD

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto (kedua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP. M Taufiq (paling kiri), Kasubbag Humas, Ipda Zulfikar (kedua dari kanan), dan Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (pertama dari kanan) saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/11/2019).  
sukabumiNews, BANDA ACEH – Unit PPA (Pelindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang oknum guru berinisial SB (39) yang diketahui masih berstatus kontrak di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Penangkapan diduga lantara SB telah berkali-kali mencabuli enam orang siswinya sendiri. Penagkapan ini dilalukan setelah pihak keluarga dari salah satu korban melapor ke polisi.

“Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap enam siswi yang tak lain adalah muridnya. Para korban umumnya berusia antara delapan hingga 12 tahun. Pencabulan itu dilakukan tersangka di ruang belajar serta kamar mandi sekolah,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/11/2019).

Dalam konferensi peresnya Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq serta Kasubbag Humas, Ipda Zulfikar dan Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani.

Trisno menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, SB membujuk rayu para korban dengan mengiming-imingi jajan. “Namun, sebagian korban juga dicabuli pelaku dengan paksa. Korban dicabuli saat ke kamar mandi dan di ruang belajar,” kata Kapolresta.

Adapun kronogis kejadiannya terang Trisno, saat pelajaran membaca dan menghafal berjalan, tersangka SB duduk disamping salah satu korbannya dengan posisi bangku paling belakang.

Lalu, SB menyuruh salah satu korban untuk membaca dan menghafal. “Pada saat itulah pelaku SB melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan cara menyingkap rok korban keatas, sehingga korban dengan leluasa merasakan bagian tubuh korban,” paparnya.

Trisno melanjutkan, korban lalu diberi uang lima ribu rupiah. Pelaku kemudian memegang tangan korban dan melakukan aksi nekatnya itu dan meminta kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga.

Bukan pada hari itu saja, terang Trisno, bahkan pelaku melakukan aksi jahatnya pada hari yang berbeda. “Ini dilakukan pada saat berlangsungnya jam pelajaran,” tuturnya.

Kapolresta menambahkan,untuk menagani para korban pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) demi mendapatkan konseling dan pendampingan.

Untuk mempertanggungjawabkan kealkuannya, tersangka SB dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman selama 5 tahun kurungan penjara.

“Karena pelaku merupakan seorang pengayom dan pendidik, maka hukumannya ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.

Dalam kasus ini selain menahan tersangka SB, polisi juga menyita barang bukti berupa sepasang seragam sekolah, selembar celana dalam anak, dan uang Rp5 ribu.

Pewarta: M. A. Lingga
Edotor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال