sukabumiNews, BANDA
ACEH – Unit PPA (Pelindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Banda
Aceh menangkap seorang oknum guru berinisial SB (39) yang diketahui masih berstatus
kontrak di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh
beberapa waktu lalu.
Penangkapan diduga lantara
SB telah berkali-kali mencabuli enam orang siswinya sendiri. Penagkapan ini
dilalukan setelah pihak keluarga dari salah satu korban melapor ke polisi.
“Tersangka ditangkap
atas dugaan pencabulan terhadap enam siswi yang tak lain adalah muridnya. Para
korban umumnya berusia antara delapan hingga 12 tahun. Pencabulan itu dilakukan
tersangka di ruang belajar serta kamar mandi sekolah,” ungkap Kapolresta Banda
Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, kepada wartawan saat konferensi pers di
Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/11/2019).
Dalam konferensi
peresnya Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat
Reskrim, AKP M Taufiq serta Kasubbag Humas, Ipda Zulfikar dan Kanit PPA, Ipda
Puti Rahmadiani.
Trisno menjelaskan,
dalam menjalankan aksinya, SB membujuk rayu para korban dengan mengiming-imingi
jajan. “Namun, sebagian korban juga dicabuli pelaku dengan paksa. Korban
dicabuli saat ke kamar mandi dan di ruang belajar,” kata Kapolresta.
Adapun kronogis
kejadiannya terang Trisno, saat pelajaran membaca dan menghafal berjalan, tersangka
SB duduk disamping salah satu korbannya dengan posisi bangku paling belakang.
Lalu, SB menyuruh
salah satu korban untuk membaca dan menghafal. “Pada saat itulah pelaku SB
melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan cara menyingkap rok korban
keatas, sehingga korban dengan leluasa merasakan bagian tubuh korban,” paparnya.
Trisno melanjutkan, korban
lalu diberi uang lima ribu rupiah. Pelaku kemudian memegang tangan korban dan
melakukan aksi nekatnya itu dan meminta kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian
tersebut kepada keluarga.
Bukan pada hari itu
saja, terang Trisno, bahkan pelaku melakukan aksi jahatnya pada hari yang
berbeda. “Ini dilakukan pada saat berlangsungnya jam pelajaran,” tuturnya.
Kapolresta
menambahkan,untuk menagani para korban pihaknya bekerja sama dengan Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) demi mendapatkan
konseling dan pendampingan.
Untuk
mempertanggungjawabkan kealkuannya, tersangka SB dijerat dengan Pasal 82 ayat 2
dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan
ancaman selama 5 tahun kurungan penjara.
“Karena pelaku
merupakan seorang pengayom dan pendidik, maka hukumannya ditambah dengan 1/3
dari hukuman pokok,” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.
Dalam kasus ini selain
menahan tersangka SB, polisi juga menyita barang bukti berupa sepasang seragam
sekolah, selembar celana dalam anak, dan uang Rp5 ribu.
Pewarta: M. A. Lingga
Edotor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019