sukabumiNews, CISAAT - Camat Cisaat Budianto menghimbau kepada pihak percetakan yang sudah ditunjuk oleh panitia atau yang sudah menjalin kerjasama dengan panitia pemilihan kepala desa pada pilkades Kabupaten Sukabumi 2019 untuk segera mendistribusikan kertas suara.
"Maksimalnya hari ini kertas surat suara pilkades harus sudah bisa didistribusikan ke setiap Desa di wilayah Kecamatan Cisaat," ujar Budianto kepada sukabumiNews diruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).
Camat Budianto menjelaskan, sebanyak tujuh desa di wilayah Kecamatan Cisaat yang mengikuti pilkades serentak tahun 2019.
Dia juga menegaskan kepada para panitia agar pada tanggal 14 besok mereka segera mengkroscek jumlah untuk memastikan apakah kertas suara yang diterima sudah sesuai dengan jumlah DPTnya masing-masing atau belum.
"Saya inginkan besok surat suara sudah dicap dan ditandatangani oleh Ketua Panitia beserta jajarannya dan disaksikan oleh saksi-saksi beserta para Calon Kades di masing masing desa serta melipatnya, lalu dimasukkan ke dalam kotak suara, di gembok dan di segel," tegas Budianto.
Dengan begitu, tambah dia, nantinya tidak akan ada sangkaan penggelembungan suara dari para Calon Kades.
Baca juga: Camat Cisaat Lantik Pjs Kades Cibatu
Dikatakan Budianto, para calon kades di Pilkades Serentak ini pada ngeyel. Salah satu contoh jelas Camat, dalam penempatan tanda gambar saya yang seharusnya ditempatkan pada titik-titik tertetu sesuai Peraturan Bupati No. 51 jo Perbu 26, fakta dilapangan mereka tidak tertib dan disiplin.
Sementara tutur Camat, sanksi yang di berikan oleh BPD sebagai Panitia Pengawas yang sudah diatur dalam Perbu 51 itu, terlalu ringan. "Hanya teguran tertulis, kedua pencabutan pamplet atau tanda gambar, dan ketiga, penghentian kegiatan kampanye. Itu saja," terang Budianto.
Dia juga menekankan pahwa pada pelaksanaan pemungutan suara nanti, pamplet, baliho dan tanda gambar lainnya harus steril tidak terpampang dimana pun terkecuali di tepat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Camat Cisaat juga menghimbau kepada seluruh Panitia tingkat Desa agar bekerjalah dengan baik, jujur dan tidak memihak kepada salah satu calon tertentu. Siapa pun Calon Kades yang terpilih nanti, tambah dia, harus didukung.
"Untuk para Calon Kades, lakukan semua kegiatan kampanye dan tahapannya dengan tidak melanggar kode etik yang sudah dituangkan dalam Perbub. Tidak melakukan money politik, tidak melakukan kampanye di tempat sekolah dan sarana ibadah, serta menjual produk yang ditempeli program kerja visi misi terhadap masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Camat Cisaat Tanggapi Protes Warga Cijambe Soal Minta Perbaikan Jalan
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019
"Maksimalnya hari ini kertas surat suara pilkades harus sudah bisa didistribusikan ke setiap Desa di wilayah Kecamatan Cisaat," ujar Budianto kepada sukabumiNews diruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).
Dia juga menegaskan kepada para panitia agar pada tanggal 14 besok mereka segera mengkroscek jumlah untuk memastikan apakah kertas suara yang diterima sudah sesuai dengan jumlah DPTnya masing-masing atau belum.
"Saya inginkan besok surat suara sudah dicap dan ditandatangani oleh Ketua Panitia beserta jajarannya dan disaksikan oleh saksi-saksi beserta para Calon Kades di masing masing desa serta melipatnya, lalu dimasukkan ke dalam kotak suara, di gembok dan di segel," tegas Budianto.
Dengan begitu, tambah dia, nantinya tidak akan ada sangkaan penggelembungan suara dari para Calon Kades.
Baca juga: Camat Cisaat Lantik Pjs Kades Cibatu
Dikatakan Budianto, para calon kades di Pilkades Serentak ini pada ngeyel. Salah satu contoh jelas Camat, dalam penempatan tanda gambar saya yang seharusnya ditempatkan pada titik-titik tertetu sesuai Peraturan Bupati No. 51 jo Perbu 26, fakta dilapangan mereka tidak tertib dan disiplin.
Sementara tutur Camat, sanksi yang di berikan oleh BPD sebagai Panitia Pengawas yang sudah diatur dalam Perbu 51 itu, terlalu ringan. "Hanya teguran tertulis, kedua pencabutan pamplet atau tanda gambar, dan ketiga, penghentian kegiatan kampanye. Itu saja," terang Budianto.
Dia juga menekankan pahwa pada pelaksanaan pemungutan suara nanti, pamplet, baliho dan tanda gambar lainnya harus steril tidak terpampang dimana pun terkecuali di tepat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Camat Cisaat juga menghimbau kepada seluruh Panitia tingkat Desa agar bekerjalah dengan baik, jujur dan tidak memihak kepada salah satu calon tertentu. Siapa pun Calon Kades yang terpilih nanti, tambah dia, harus didukung.
"Untuk para Calon Kades, lakukan semua kegiatan kampanye dan tahapannya dengan tidak melanggar kode etik yang sudah dituangkan dalam Perbub. Tidak melakukan money politik, tidak melakukan kampanye di tempat sekolah dan sarana ibadah, serta menjual produk yang ditempeli program kerja visi misi terhadap masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Camat Cisaat Tanggapi Protes Warga Cijambe Soal Minta Perbaikan Jalan
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019