Bawaslu Jabar : Jika 3 Institusi Satu Presepsi, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu akan Bisa Diselesaikan dengan Baik

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H Yusuf Kurnia
Anggota Bawaslu Provinsi Jabar, Divisi Hukum Data dan Informasi, saat diwawancarai wartawan di Kegiatan 'Media Gathering', Senin (25/11/2019).  
sukabumiNews, KADUDAMPIT – Di Indonesia, kompanye hitam (black campaign), politik uang (money politic), bahkan Birokrasi menjadi strategi dalam Pemenangan, masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak.

Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu.

Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.

Menyikapi permasalahan yang terjadi, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Divisi Hukum Data dan Informasi, H Yusuf Kurnia mengatakan, jika tiga institusi, yakni Polisi, Jaksa dan KPU satu presepsi, tentu akan bisa diselesaikan dengan baik.

“Kita Sering kali menjerat pelaku di lapangan. Sementara aktor utamanya tidak atau belum tersentuh,” kata Yusuf Kurnia dalam sambutannya saat membuka kegiatan “Media Gathering bagi Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Media Massa” di Tanakita, Jl. Kadudampit, Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Kegiatan Media Gathering

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin sampai dengan Selasa, 25-26 November 2019 itu dihadiri oleh Anggota Bawaslu Privinsi Jabar Divisi Hukum Data dan Informasi, H Yusuf Kurnia, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto beserta jajaran, dan para awak media, baik Cetak, Elektrinik, Online maupun media Visual yang selama ini aktif melakukan pemberitaan di wilayah Sukabumi.

Yusuf Kurnia mengungkapkan, kegiatan Media Gathering dengan para media ini dalam rangka meningkatkan sinergitas yang sudah terbangun di pemilu 2019 untuk penguatan pilkada di 2020.

Dia juga mengatakan, relasi media dengan Bawaslu saling membutuhkan. Satu sisi, tambah Yusuf, tentu teman-teman media membutuhkan data hasil pengawasan maupun penanganan pelanggaran.

“Di sisi lain tentu Bawaslu juga membutuhkan ruang pemberitaan supaya kerja maupun kinerja bawaslu bisa terkomunikasikan kepada publik. Dalam rangka inilah kegiatan ini dilaksanakan,” terangnya.

Yusup menambahkan, karena kekuatan media di aspek pemberitaan, pihaknya juga berharap ada edukasi publik di penyelenggaraan pilkada, supaya kemudian publik dapat membaca rekam jejak kandidat dalam penyelenggaraan pilkada, supaya rakyat bisa dapat ruang untuk mendapatkan pilihan-pilihan terhadap kandidatnya sehingga bisa lahir pemimpin terbaik lewat proses yang transparan.

“Itu bagian penting, dimana kami Bawaslu ingin mengajak publik ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada. Karena kalau publik semakin banyak hadir, maka potensi kerawanan pelanggaran pemilu atau pilkada itu semakin terminimalisir,” tegasnya.

Perwakilan Bawaslu Provinsi juga menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada media massa yang telah bekerjasama selama ini. “Saya berharap di pilkada, sinergitas ini masih tetap terjaga,” pungkas H. Yusuf Kurnia.

Baca juga: Hentikan Kasus Video Deklarasi Belasan Kades Dukung Capres-Cawapres, Ketum MPH: Preseden Burukbagi Kelangsungan Pesta Demokrasi

Pewarta: Azis/Red.
Editor: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال