Anggota Bawaslu Provinsi Jabar, Divisi Hukum Data dan Informasi, saat diwawancarai wartawan di Kegiatan 'Media Gathering', Senin (25/11/2019). |
sukabumiNews,
KADUDAMPIT – Di Indonesia, kompanye hitam (black campaign), politik uang (money
politic), bahkan Birokrasi menjadi strategi dalam Pemenangan, masih sering
terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak.
Letak kesulitannya
terdapat pada pengaturan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila
ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya
dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu.
Adanya batas
kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui
dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran
tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah
batas kadaluarsa tersebut.
Menyikapi permasalahan yang terjadi, Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Divisi
Hukum Data dan Informasi, H Yusuf Kurnia mengatakan, jika tiga institusi, yakni
Polisi, Jaksa dan KPU satu presepsi, tentu akan bisa diselesaikan dengan baik.
“Kita Sering kali
menjerat pelaku di lapangan. Sementara aktor utamanya tidak atau belum
tersentuh,” kata Yusuf Kurnia dalam sambutannya saat membuka kegiatan “Media
Gathering bagi Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Media Massa” di Tanakita, Jl.
Kadudampit, Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi Jawa
Barat, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Kegiatan Media Gathering
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Kegiatan Media Gathering
Kegiatan yang
dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin sampai dengan Selasa, 25-26 November
2019 itu dihadiri oleh Anggota Bawaslu Privinsi Jabar Divisi Hukum Data dan
Informasi, H Yusuf Kurnia, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto
beserta jajaran, dan para awak media, baik Cetak, Elektrinik, Online maupun
media Visual yang selama ini aktif melakukan pemberitaan di wilayah Sukabumi.
Yusuf Kurnia
mengungkapkan, kegiatan Media Gathering dengan para media ini dalam rangka
meningkatkan sinergitas yang sudah terbangun di pemilu 2019 untuk penguatan
pilkada di 2020.
Dia juga mengatakan, relasi
media dengan Bawaslu saling membutuhkan. Satu sisi, tambah Yusuf, tentu
teman-teman media membutuhkan data hasil pengawasan maupun penanganan
pelanggaran.
“Di sisi lain tentu
Bawaslu juga membutuhkan ruang pemberitaan supaya kerja maupun kinerja bawaslu
bisa terkomunikasikan kepada publik. Dalam rangka inilah kegiatan ini
dilaksanakan,” terangnya.
Yusup menambahkan, karena
kekuatan media di aspek pemberitaan, pihaknya juga berharap ada edukasi publik
di penyelenggaraan pilkada, supaya kemudian publik dapat membaca rekam jejak
kandidat dalam penyelenggaraan pilkada, supaya rakyat bisa dapat ruang untuk
mendapatkan pilihan-pilihan terhadap kandidatnya sehingga bisa lahir pemimpin
terbaik lewat proses yang transparan.
“Itu bagian penting,
dimana kami Bawaslu ingin mengajak publik ikut berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pilkada. Karena kalau publik semakin banyak hadir, maka potensi
kerawanan pelanggaran pemilu atau pilkada itu semakin terminimalisir,”
tegasnya.
Perwakilan Bawaslu
Provinsi juga menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada media massa yang
telah bekerjasama selama ini. “Saya berharap di pilkada, sinergitas ini masih
tetap terjaga,” pungkas H. Yusuf Kurnia.
Baca juga: Hentikan Kasus Video Deklarasi Belasan Kades Dukung Capres-Cawapres, Ketum MPH: Preseden Burukbagi Kelangsungan Pesta Demokrasi
Pewarta: Azis/Red.
Baca juga: Hentikan Kasus Video Deklarasi Belasan Kades Dukung Capres-Cawapres, Ketum MPH: Preseden Burukbagi Kelangsungan Pesta Demokrasi
Pewarta: Azis/Red.
Editor: AM.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019
Tags
bawaslu
breakingnews
Kabupaten Sukabumi
news
pilkada
pilkada kabupaten sukabumi 2020
Pilkada-2020
sukabumi