Siap-siap Dompet Tipis, Ini Deretan Tarif yang Bakal Naik

bpjs kesehatan
sukabumiNews, JAKARTA – Jelang kepemimpinan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024, ada beberapa kenaikan tarif yang akan diberlakukan. Mulai dari iuran BPJS kesehatan hingga cukai rokok yang kenaikannya capai 23%.

Pertama yang akan dipastikan naik adalah iuran BPJS kesehatan, kenaikan ini berlaku untuk seluruh peserta. Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan.

Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:

- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

harga rokok
Harga Rokok Bakal Naik 35%

Selanjutnya, harga rokok juga akan naik hingga 35%. Presiden Joko Widodo setuju menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%, dan akan mulai berlaku pada Januari 2019. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.

Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.

Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.


tarif listrik
Foto: PT PLN (Persero) membangun dua Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) berkapasitas 150kV di Sungai Rumbai. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)  
Tarif Listrik 900 VA

Setelah rokok, pemerintah sudah sepakat menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.

"PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan pada 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA," ujar Djoko saat dijumpai di gelaran konvensi IPA, Rabu (04/09/2019) lalu.

Keputusannya adalah mencabut pelanggan 900 VA yang mampu dan tak mampu, yang diperkirakan berjumlah 27 juta pelanggan di 2020. "Kan nyambungnya 3 jutaan setiap tahun, kita prediksi Januari besok jumlahnya jadi 27 juta."

Berhubung keputusan sudah bulat untuk cabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun, sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi. "Sama saja ini pindah kantong kiri ke kantong kanan."

Menurutnya akan ada penyesuaian tarif. "Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja."

Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.

"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," kata Jonan.


sedotan plastik
Foto: Sedotan Plastik (REUTERS/Eric Gaillard)  
Pakai Plastik Wajib Bayar Rp 200/Lembar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200. Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu.

"Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp30.000 per kilo dan per lembar Rp200," ujar Sri Mulyani bulan Juli lalu.

Nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. Penerapan cukai kantong plastik ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya.

Contohya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mendukung penggunaan mekanisme cukai ini melalui surat edaran tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik. Kantong plastik menjadi fokus utama pengenaan cukai karena paling banyak digunakan masyarakat.

"62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik," tegasnya.

tarif ojol
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)  
Kenaikan Tarif Grab & Gojek Cs Sejak 2 September

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.

Ada dua komponen perhitungan tarif ojek online, pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver (tarif ini ditentukan Kemenhub) Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.

Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:

- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000

- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.


tarif parkir
Foto: Pengunjung melintas di kawasan park and ride MRT Jakarta di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (29/3). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)  
Tarif Parkir DKI Jakarta Pasti Naik

Pemprov DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.

Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini.


tarif tol
Foto: Jalan Tol Pertama Ibu Kota (Jasa Marga)  
Tarif Tol Juga Bakal Naik

Terbaru adalah kenaikan tarif 13 ruas tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengumumkan kenaikan ruas tol yang akan berlaku akhir 2019. Berdasarkan jadwal dua tahunan, seharusnya bakal ada sedikitnya 13 ruas tol yang berpotensi mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun.

"Besok siang ada press conference," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (7/10/2019).

Dari 13 ruas tersebut, sebagian sudah mendapat persetujuan rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Ia berpesan agar kenaikan tarif mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.

"Yang sudah itu Tol Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani Pak Menteri. Tapi Pak Menteri berpesan kita lihat situasi di masyarakat ya," katanya.

Namun, secara total ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun dia 18 ruas tol sifatnya masih pengajuan. Danang saat ditanya berapa ruas tol pasti yang akan naik akhir tahun ini, menegaskan ruas-ruas yang mengalami kenaikan juga karena ada penggabungan tarif.

  1. Tol I Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa)
  2. Tangerang (Cikupa)-Merak
  3. Jagorawi
  4. Kertosono Mojokerto
  5. Makassar seksi IV
  6. Cikampek-Palimanan
  7. Gempol-Pandaan tahap I
  8. Surabaya-Mojokerto
  9. Palimanan-Kanci
10. Semarang Seksi A-B-C
11. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
12. Pondok Aren-Serpong
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Ujung Pandang seksi I&II
15. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
16. Surabaya-Gempol
17. Pasirkoja-Soreang
18. Surabaya-Gresik

Baca juga! Ombudsman RI: Jangan Jadikan Peserta BPJS Sebagai Kambing Hitam

Pewarta: AM.
Editor: Red.

Sumber: CNBC Indonesia

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال