sukabumiNews, JAKARTA – Jelang kepemimpinan baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024, ada beberapa kenaikan tarif
yang akan diberlakukan. Mulai dari iuran BPJS kesehatan hingga cukai rokok yang
kenaikannya capai 23%.
Pertama yang akan dipastikan naik adalah iuran BPJS
kesehatan, kenaikan ini berlaku untuk seluruh peserta. Kenaikan tersebut akan
mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS
kesehatan berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan.
Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen
peserta BPJS:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp
23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta
yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN,
sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang
terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan
tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh
ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan
tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas
sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh
ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula
5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4%
ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5%
dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung
oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per
jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per
jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per
jiwa.
Harga Rokok Bakal Naik 35%
Selanjutnya, harga rokok juga akan naik hingga 35%.
Presiden Joko Widodo setuju menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%, dan akan
mulai berlaku pada Januari 2019. Keputusan tersebut disampaikan Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana
Kepresidenan.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35%
dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri
Mulyani.
Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro
mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu
merupakan harga rata-rata.
Foto: PT PLN (Persero) membangun dua Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) berkapasitas 150kV di Sungai Rumbai. (CNBC Indonesia/Monica Wareza) |
Tarif Listrik 900 VA
Setelah rokok, pemerintah sudah sepakat menghapus
subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan.
Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan
mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat
sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah
tangga mampu saja yang dicabut.
"PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi.
Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka
diputuskan pada 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin.
450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa,
ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA," ujar Djoko saat
dijumpai di gelaran konvensi IPA, Rabu (04/09/2019) lalu.
Keputusannya adalah mencabut pelanggan 900 VA yang
mampu dan tak mampu, yang diperkirakan berjumlah 27 juta pelanggan di 2020.
"Kan nyambungnya 3 jutaan setiap tahun, kita prediksi Januari besok
jumlahnya jadi 27 juta."
Berhubung keputusan sudah bulat untuk cabut subsidi
900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi
subsidi ke PLN dipastikan akan turun, sehingga substitusinya adalah penerimaan
dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi. "Sama saja ini pindah kantong
kiri ke kantong kanan."
Menurutnya akan ada penyesuaian tarif. "Kelompok
yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif,
karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan
saja."
Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif
listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh
pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan
mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab
masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.
Foto: Sedotan Plastik (REUTERS/Eric Gaillard) |
Pakai Plastik Wajib Bayar Rp 200/Lembar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga
mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan
untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200. Usulan tarif ini
disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak
wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu.
"Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik
Rp30.000 per kilo dan per lembar Rp200," ujar Sri Mulyani bulan Juli lalu.
Nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp
500 per lembar. Penerapan cukai kantong plastik ini sejalan dengan kebijakan
yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya.
Contohya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) yang mendukung penggunaan mekanisme cukai ini melalui surat edaran
tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik. Kantong plastik menjadi
fokus utama pengenaan cukai karena paling banyak digunakan masyarakat.
"62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong
plastik," tegasnya.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto) |
Kenaikan Tarif Grab & Gojek Cs Sejak 2 September
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan
tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku
tanggal 2 September 2019.
Ada dua komponen perhitungan tarif ojek online,
pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver
(tarif ini ditentukan Kemenhub) Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan
langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total
biaya.
Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan
Kemenhub:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp
1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan
biaya minimal Rp 8.000-10.000
Foto: Pengunjung melintas di kawasan park and ride MRT Jakarta di Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (29/3). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Tarif Parkir DKI Jakarta Pasti Naik
Pemprov DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir
kendaraan bermotor tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak
ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31
Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal
Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6
ribu/jam.
Foto: Jalan Tol Pertama Ibu Kota (Jasa Marga) |
Tarif Tol Juga Bakal Naik
Terbaru adalah kenaikan tarif 13 ruas tol, Badan
Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan
mengumumkan kenaikan ruas tol yang akan berlaku akhir 2019. Berdasarkan jadwal
dua tahunan, seharusnya bakal ada sedikitnya 13 ruas tol yang berpotensi
mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun.
"Besok siang ada press conference," kata
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, dikutip dari CNBC
Indonesia, Senin (7/10/2019).
Dari 13 ruas tersebut, sebagian sudah mendapat
persetujuan rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Ia berpesan agar kenaikan tarif mempertimbangkan dinamika yang terjadi di
masyarakat.
"Yang sudah itu Tol Jakarta-Tangerang sudah
ditandatangani Pak Menteri. Tapi Pak Menteri berpesan kita lihat situasi di
masyarakat ya," katanya.
Namun, secara total ada 18 ruas tol yang menurut
aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun dia 18 ruas
tol sifatnya masih pengajuan. Danang saat ditanya berapa ruas tol pasti yang
akan naik akhir tahun ini, menegaskan ruas-ruas yang mengalami kenaikan juga
karena ada penggabungan tarif.
1. Tol I Integrasi Jakarta-tangerang &
Tangerang-merak (Cikupa)
2. Tangerang (Cikupa)-Merak
3. Jagorawi
4. Kertosono Mojokerto
5. Makassar seksi IV
6. Cikampek-Palimanan
7. Gempol-Pandaan tahap I
8. Surabaya-Mojokerto
9. Palimanan-Kanci
10. Semarang
Seksi A-B-C
11. Tol Dalam
Kota Jakarta (JIUT)
12. Pondok
Aren-Serpong
13. Belawan-Medan-Tanjung
Morawa
14. Ujung
Pandang seksi I&II
15. Nusa
dua-Ngurah Rai-Benoa
16. Surabaya-Gempol
17. Pasirkoja-Soreang
18. Surabaya-Gresik
Baca juga! Ombudsman RI: Jangan Jadikan Peserta BPJS Sebagai Kambing Hitam
Pewarta: AM.
Baca juga! Ombudsman RI: Jangan Jadikan Peserta BPJS Sebagai Kambing Hitam
Pewarta: AM.
Editor: Red.
Sumber:
CNBC Indonesia