PKS Dukung Aturan Pemabuk Dilarang Menjadi Pemimpin

Foto: Anggota Komisi II DPR-RI dari fraksi PKS, Ahmad Syaikhu.  
sukabumiNews, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung rencana revisi Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 4 tentang tambahan syarat calon kepala daerah tidak boleh pernah melakukan perbuatan pidana diantaranya judi, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.

“Saya lihat rencana ini lahirkan pro dan kontra. Tapi wacana revisi ini justru harus didukung penuh oleh semua pihak karena memberikan keuntungan bagi masyarakat. Saya mendukung rencana revisi ini,” kata anggota Komisi II DPR-RI dari fraksi PKS, Ahmad Syaikhu di Jakarta pada Senin (14/10/2019).

Menurut Syaikhu, setidaknya ada beberapa alasan kuat kenapa ia mendukung wacana revisi PKPU tersebut. Diantaranya karena negara Indonesia berlandaskan Pancasila yang mengusung ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

“Artinya, nilai-nilai agama jadi landasan kita. Semua agama pastinya tidak membolehkan pengikutnya berbuat amoral seperti berzina dan mabuk,” tuturnya.


Ia menambahkan, setiap perhelatan Pilkada selalu menghabiskan banyak uang. Sebagai gambaran, untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 2018 lalu menghabiskan Rp.20 Triliun. Syaikhu menilai, akan sangat menyedihkan jika anggaran sebesar itu tidak melahirkan pemimpin yang bermoral.

“Rakyat berhak mendapatkan pemimpin terbaik tanpa cacat. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan panutan atau teladan. Juga mampu membawa kemaslahatan,” ujar Syaikhu.

Ia pun menyebut bahwa dalam Islam, minuman keras dipandang sebagai induk dari segala keburukan.

“Pemimpin yang suka mabuk akan sangat mudah melakukan tindakan kejahatan lainnya,” pungkasnya.

Baca juga: Caleg PKS di Lombok Timur Terjaring OTT Politik Uang

Pewarta: AM.
Editor: Red.
Sumber: KIBLAT.net
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال