Foto: Anggota Komisi II DPR-RI dari fraksi PKS, Ahmad Syaikhu. |
sukabumiNews, JAKARTA
– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung rencana revisi Peraturan KPU Nomor
3 tahun 2017 Pasal 4 tentang tambahan syarat calon kepala daerah tidak boleh
pernah melakukan perbuatan pidana diantaranya judi, mabuk, pengguna dan pengedar
narkoba, hingga berzina.
“Saya lihat rencana
ini lahirkan pro dan kontra. Tapi wacana revisi ini justru harus didukung penuh
oleh semua pihak karena memberikan keuntungan bagi masyarakat. Saya mendukung
rencana revisi ini,” kata anggota Komisi II DPR-RI dari fraksi PKS, Ahmad
Syaikhu di Jakarta pada Senin (14/10/2019).
Menurut Syaikhu,
setidaknya ada beberapa alasan kuat kenapa ia mendukung wacana revisi PKPU
tersebut. Diantaranya karena negara Indonesia berlandaskan Pancasila yang
mengusung ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
“Artinya, nilai-nilai
agama jadi landasan kita. Semua agama pastinya tidak membolehkan pengikutnya
berbuat amoral seperti berzina dan mabuk,” tuturnya.
Ia menambahkan, setiap perhelatan Pilkada selalu menghabiskan banyak uang. Sebagai gambaran, untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 2018 lalu menghabiskan Rp.20 Triliun. Syaikhu menilai, akan sangat menyedihkan jika anggaran sebesar itu tidak melahirkan pemimpin yang bermoral.
“Rakyat berhak
mendapatkan pemimpin terbaik tanpa cacat. Dengan demikian, mereka akan
mendapatkan panutan atau teladan. Juga mampu membawa kemaslahatan,” ujar
Syaikhu.
Ia pun menyebut bahwa
dalam Islam, minuman keras dipandang sebagai induk dari segala keburukan.
“Pemimpin yang suka
mabuk akan sangat mudah melakukan tindakan kejahatan lainnya,” pungkasnya.
Baca juga: Caleg PKS di Lombok Timur Terjaring OTT Politik Uang
Baca juga: Caleg PKS di Lombok Timur Terjaring OTT Politik Uang
Pewarta: AM.
Editor: Red.
Sumber: KIBLAT.net
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2019