Kartu BPJS (Gambar Istimewa) |
sukabumiNews, JAKARTA - Rencana Kenaikan Iuran Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan telah menimbulkan polemik di
tengah-tengah publik.
Polemik tersebut muncul setelah Dirut BPJS menyatakan
bahwa akan menyiapkan Inpres untuk penerapan sanksi bagi penunggak iuran agar
secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti SIM,
Paspor, dan layanan administratif lainnya.
Terkait hal itu, Ombudsman Republik Indonesia
memandang perlu kehati-hatian dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi
yang tidak diatur oleh Undang Undang.
“Tidak ada negara yang berhasil mengembangkan sistem
jaminan sosial untuk masyarakat rentan tanpa setting kelembagaan sosial-ekonomi
yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan sosial," ujar Anggota
Ombudsman RI Alamsyah Saragih melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).
“Akar sebabnya adalah negara gagal membangun
kelembagaan sosial ekonomi rakyat meski meskipun telah dimandatkan oleh
konstitusi," sambungnya.
Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan kepada Dirut
BPJS untuk berhati-hati. Kegagalan pemerintah membangun kelembagaan
sosial-ekonomi tidak lantas harus membuat rakyat dihukum dengan mencabut
hak-hak konstitusional lainnya.
"Pelayanan publik itu hak konstitusional
warga," tegasnya.
Ombudsman menyarankan dari pada menerbitkan kebijakan
sanksi inkonstitusional, lebih baik pemerintah melakukan institutional review terhadap skema pelayanan
jaminan sosial bagi lapis masyarakat ini.
"Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan
sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara
mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal
maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," jelas Alamsyah.
"Untuk rasa keadilan, pemerintah perlu
mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para
pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan
asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil,"
tutupnya.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan menyatakan
bahwa 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan
kerap menunggak iuran.
Dikutip dari laman IDTODAY.CO, Tercatat ada 16 juta
dari 32 juta peserta yang tidak tertib membayar iuran.
Baca juga: Siap-siap Dompet Tipis, Ini Deretan Tarif yang Bakal Naik
Baca juga: Siap-siap Dompet Tipis, Ini Deretan Tarif yang Bakal Naik
Pewarta: AM.
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019