Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin,M.Si, S.Sos (kiri). |
sukabumiNews, BAROS - Kementerian Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, melalui Kantor Imigrasi kelas II Non TPI
Sukabumi menyediakan layanan pembuatan paspor kilat yang bisa selesai dalam waktu 24 jam.
Tidak hanya itu, Kantor Imigrasi kelas II Non TPI
Sukabumi juga, kini menyediakan layanan instan atau tidak melalui proses antrian.
Layanan paspor satu
hari ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kemenkumham RI.
"Layanan
percepatan paspor selesai pada hari yang sama. Tarifnya sebesar Rp 1 juta per
permohonan," kata Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin, M.Si,
S.Sos., kepada sukabumiNews, Kamis (24/10/219).
Dalam PP tersebut
juga dijelaskan tentang perubahan tarif pembuatan paspor. Untuk paspor biasa 48
halaman tarif per permohonan kini Rp 350 ribu dari Rp 300 ribu. Namun, untuk
pembuatan paspor kini tidak dikenakan jasa penggunaan teknologi Sistem
Informasi Manjemen Keimigrasian (SIMKIM) sebesar Rp 55 ribu.
"Jadi kalau mau
bikin paspor biasa, tapi ingin sehari jadi, tarifnya adalah Rp 1 juta ditambah
Rp 350 ribu, dengan rincian Rp 350 ribu biaya paspor, sementara Rp 1 juta untuk
biaya percepatannya," Jelas Nurudin.
BACA : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Beri Kemudahan Bikin Paspor Via Android dan IOS
BACA Juga: Pemkot Sukabumi Hibahkan Tanah ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
BACA : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Beri Kemudahan Bikin Paspor Via Android dan IOS
BACA Juga: Pemkot Sukabumi Hibahkan Tanah ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKQBUMINEWS 2019