Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Berikan Layanan Paspor Cepat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin,M.Si, S.Sos (kiri).  
sukabumiNews, BAROS - Kementerian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, melalui Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi menyediakan layanan pembuatan paspor kilat yang bisa selesai dalam waktu 24 jam.

Tidak hanya itu, Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi juga, kini menyediakan layanan instan atau tidak melalui proses antrian.

Layanan paspor satu hari ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI.

"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama. Tarifnya sebesar Rp 1 juta per permohonan," kata Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin, M.Si, S.Sos., kepada sukabumiNews, Kamis (24/10/219).

Dalam PP tersebut juga dijelaskan tentang perubahan tarif pembuatan paspor. Untuk paspor biasa 48 halaman tarif per permohonan kini Rp 350 ribu dari Rp 300 ribu. Namun, untuk pembuatan paspor kini tidak dikenakan jasa penggunaan teknologi Sistem Informasi Manjemen Keimigrasian (SIMKIM) sebesar Rp 55 ribu.

"Jadi kalau mau bikin paspor biasa, tapi ingin sehari jadi, tarifnya adalah Rp 1 juta ditambah Rp 350 ribu, dengan rincian Rp 350 ribu biaya paspor, sementara Rp 1 juta untuk biaya percepatannya," Jelas Nurudin.

BACA : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Beri Kemudahan Bikin Paspor Via Android dan IOS

BACA Juga: Pemkot Sukabumi Hibahkan Tanah ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKQBUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال