Istri mantan Dandim Kendari menangis usai acara sertijab. (Foto: Tribun jabar) |
sukabumiNews, KENDARI – Irma Zulkifli Nasution
Hendari, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi,
menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki
Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Dikutip dari ANTARA, Panglima Komando Daerah Militer
(Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan kasus Irma akan
diserahkan kepada Kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Irma diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media
sosial tentang penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Wiranto.
Postingan fb Irma Zulkifli Nasution yang dianggap melanggar UU ITE. (Foto: Tangkapan layar) |
Hendi menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat
(Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memberhentikan dirinya dari jabatan
sebagai Komandan Distrik Militer 1417 Kendari.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan
pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata
Hendi.
Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat
pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit
setia, dan kesatria yang dididik bertanggung jawab dan patuh pada perintah
komando," ujarnya.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer
1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut
dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil,
Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari diserah
terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah
di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Pergantian pucuk komando Distrik Militer 1417 Kendari
terkesan mendadak, menyusul keputusan hukuman Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa
yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan
istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan
Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan
menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari
jabatan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin
Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari
jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa
penahanan ringan selama 14 hari.
Pewarta: AM
Editor: Red
Sumber: ANTARA
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019