Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi saat melakukan rapat internal. |
sukabumiNews, CISAAT – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat, mulai mengambil ancang-ancang menghadapi perhelatan pilkada Sukabumi
tahun 2020.
Partai besutan Prabowo Subianto ini mulai membuka pendaftaran Bakal
Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi selama 20 hari, mulai 25 Oktober
hingga 15 November 2019.
Bagi para kandidat F1
maupun F2 bisa mengambil formulir pendaftaran di jam kerja, pukul 09.00 WIB
sampai pukul 16.00 WIB. Lokasinya di DPC Partai Gerindra beralamat di Jalan KH
Ahmad Sanusi Nomor 6, Kampung Ciseureuh, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten
Sukabumi.
Baca juga: Hari PertamaDibuka Pendaftaran, Kadis Dukcapil Kabupaten Sukabumi Datangi Sekretariat Partai Gerindra untuk Nyalon
Baca juga: Hari PertamaDibuka Pendaftaran, Kadis Dukcapil Kabupaten Sukabumi Datangi Sekretariat Partai Gerindra untuk Nyalon
Sekretaris DPC
Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah mengatakan waktu penjaringan
tersebut sesuai dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garudayaksa
Partai Gerindra.
"Di Jawa Barat,
ada 8 kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Salah satunya di
Kabupaten Sukabumi, waktu penjaringan mulai 25 Oktober hingga 15
November,"ujar Agus saat ditemui di Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri
Gunawan (RAI-HG), Jalan Arief Rahman Hakim, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,
Jawa Barat Senin (21/10/2019).
Dia menuturkan,
setelah berkas pendaftaran para kandidat nantinya akan dilakukan verifikasi,
mulai administrasi hingga tes wawancara.
"Penjaringan ini
terbuka untuk umum. Kami target menang, makanya dalam verifikasi nantinya akan
ketat," paparnya.
Di lain sisi, Agus
menjelaskan saat ini partainya sudah membentuk
Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (BAPPDA) yang ditetapkan melalui SK
DPC dan disetujui DPD.
"Setelah
diverifikasi di DPC kata dia, kami akan menyerahkan seluruh berkas bakal calon
kepala daerah ke DPD selambatnya pada tanggal 17 November 2019," ucap
Pengarah Bappda Kabupaten Sukabumi ini.
Meski begitu, Partai
Gerindra Kabupaten Sukabumi merupakan pemenang Pileg 2019 lalu dengan meraih
mencapai 255 ribu suara. Dengan raihan itu, Partai Gerindra menguasai kursi
DPRD Kabupaten Sukabumi sebanyak 9 kursi.
Meski demikian, untuk
mengusung calon kepala daerah dibutuhkan minimal 10 kursi, sehingga dipastikan
berkoalisi dengan parpol lainnya.
"Untuk koalisi,
kami masih melakukan komunikasi dan lobi-lobi politik dengan semua parpol
lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Partai Gerindra akan Usung KaderS endiri di Pilbup Sukabumi 2020
Baca juga: Partai Gerindra akan Usung KaderS endiri di Pilbup Sukabumi 2020
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Agus
Setiawan
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019