Terdakwa Phoenix Daniel John Hanna usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019) |
sukabumiNews, DENPASAR
– Warga negara Australia, Phoenix Daniel John Hanna (46) mengajukan banding
setelah divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri
Denpasar.
Melalui
penerjemahnya, terdakwa Phoenix menyampaikan bahwa ia tidak terima dengan
putusan dari Majelis Hakim di persidangan. Majelis Hakim memberikan waktu tujuh
hari untuk pengajuan banding tersebut.
"Mengadili,
menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi selama terdakwa berada
dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis
Hakim I Dewa Made Budi Watsara, di Denpasar, Senin, dikutip ANTARA.
Majelis Hakim
mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan
pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat
(1) dan ayat (4) KUHP.
Putusan yang diterima
terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede
Juliarsana yang sebelumnya menuntut pidana selama delapan bulan penjara.
Sebelumnya, JPU
menjelaskan dalam dakwaannya, penganiayaan bermula saat saksi korban Nicholas
dihubungi oleh staf sebuah villa, kalau terdakwa telah mengganti kunci villa.
Kemudian, saksi
korban Nicholas meminta agar dibuatkan kunci duplikat dari villa tersebut.
"Kemudian, pada
(14/05) saksi korban Nicholas James Carkeek datang ke villa bersama saksi Mark
Francis Zownir. Sampai di villa terdakwa mengancam dan menakuti saksi korban
Nicholas dengan senjata listrik dan pisau dapur," kata Jaksa Juliarsana.
Jaksa menambahkan
bahwa terdakwa juga mengancam dengan mengacung-acungkan pisau dapur agar saksi
korban Nicholas keluar dari villa.
Saat terdakwa
menyerang saksi korban Nicholas dengan pisau dapur, saksi korban menangkis
sehingga mengalami luka goresan pisau.
Terdakwa juga
menyerang saksi korban Nicholas dengan senjata listrik (taiser) dan mengenai
dada korban, hingga terjatuh dan merasakan panas terbakar.
"Lalu terdakwa
menendang saksi korban enam sampai delapan kali, dan selanjutnya mencengkeram
leher korban, menyetrum dengan senjata listrik hingga korban terjatuh,"
kata Jaksa Juliarsana.
Berdasarkan hasil
visum et repertum, perbuatan terdakwa menyebabkan gangguan fungsi lutut pada
korban, menimbulkan pembengkakan dan peradangan pada otot korban Nicholas James
Carkeek.
Pewarta: AM
Sumber: ANTARA
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2019