sukabumiNews,
LEMBURSITU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi
melaksanakan rapat Dewan Pengupahan di Aula Disnakertrans Jln. Pelabuhan II KM 5
Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (15/19/2019).
Rapat tersebut membahas
tentang penetapan sektor unggulan yang akan diajukan untuk upah minimum
kabupaten di tahun 2020.
"Kita harus
menggunakan peraturan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi No.15 tahun 2018
tentang Upah, tapi kita juga perlu untuk pencerahan tentang penerapan
Permenaker ini," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan syarat Kerja
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ahmad Muladi, SH., kepada sukabumiNews Selasa.
Ahmad Muladi juga mengatakan,
setelah pejelasan Permennaker ini pihaknya akan membuat indikator untuk
menentukan apa saja saja yang termasuk kategori sektor unggulan itu.
Berdasarkan indikator
yang disusun dan diajukan Disnakertrans kepada Dewan Pengupahan, jelas dia, Dewan
Pengupahan yang kemudian akan menentukan sektor mana akan diunggulkan.
"Untuk
menentukan upah minimum sector tahun
2020, nanti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh akan
membahasnya. Kalau Upah minimum Kabupaten (UMK) sekarang 2, 791 juta bukan upah
sector,” jelasnya.
Ahmad Muladi menambahkan,
dari hasil kegiatan rapat ini akan ditindaklanjuti dengan rapat tim kajian Dewan
Pengupahan pada hari kamis pekan depan. “Kalau upah minimum sektor kabupaten
(UMSK) belum ada, yang ada saat ini hanya sektor unggulan Air Minum Dalam
Kemasan dan Makan Minum (AMDK)," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua
Buruh Dadeng menuturkan Dewan Pengupahan mengundang dari Kementerian
Tenagakerja dan Transmigrasi terkait penjelasan Permen No. 15 Tahun 2018
tentang Upah Minimum mengingat dengan peraturan baru yang akan dilaksanakan.
"Intinya
menjelaskan persoalan upah minimin dan yang paling mendasar bagi Dewan
Pengupahan adalah upah minimum sektoral, karena untuk upah kabupaten masih
mengacu kepada Peraturan pemerintah No. 78 yang hitungannya jelas merumuskan
kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara Nasional,"
ungkapnya.
Dengan begitu kata
dia, kalau upah minimin sektoral klasifikasi atau tahapannya dilalui pertama
jenis perusahaan unggulan adapun jenis perusahaan unggulan terdapat empat
variabel yang akan menentukannya.
"Kita tadi
meminta penjelasan kepada kementerian dari empat variabel jenis perusahaan
unggulan, termasuk di KBLI 5 digit, nilai lebih dan produktifitas,"
terangnya.
Mewakili Buruh,
Dadeng meminta agar semua jenis usaha supaya dibuat sektoral. “Kami juga
meminta kepada Dewan Pengupahan agar menentukan perusahaan yang masuk dalam
kategori empat kriteria yang dijelaskan tadi,” tandas Dadeng.
Rencananya kata
Dadeng, tanggal 17 dan 22 Oktober nanti akan ditetapkan klasifikasi, apakah Kabupaten
Sukabumi kriterianya akan dijelaskan lagi di internal dewan pengupahan secara gambling.
Pihak buruh mengingikan
agar jika kemapuan perusahaan sudah diatas minimum maka harus diberlakukan upah
sektoral, tidak menggunakan upah minimum. “Akan tetapj tidak berarti menyamaratakan
jenis usaha itu. Jika perusahaan besar yang kemampuannya besar maka harus
membayar upah terhadap buruh harus lebih besar,” tegas Dadeng.
Dadeng menyebut,
bahwa BPS belum mengeluarkan secsra resmi dan Kementerian Tenagakerja dan
Transmigrasi memang belum mengumumkan secara resmi juga berapa nilai inflasi
dan PDB.
“Kalau dilihat
informasi di internet inflansi jatuh di angka 3,35 persen dan PDB 5,16 persen
jadi jumlah seluruhnya berkisar 8,51 persen. Kalau di kalikan untuk Upah
Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 diperkirakan 3 juta lebih," terang Dadeng
mengakhiri perbincangan.
Rapat tersebut
dihadiri oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Dewan
Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh.
Pewarta : Azis R
Editor: AM.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019