Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Dewan Pengupahan

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh saat menggelar Rapat di Aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/19/2019). (FOTO: Azis R/sukabumiNews)
sukabumiNews, LEMBURSITU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat Dewan Pengupahan di Aula Disnakertrans Jln. Pelabuhan II KM 5 Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (15/19/2019).

Rapat tersebut membahas tentang penetapan sektor unggulan yang akan diajukan untuk upah minimum kabupaten di tahun 2020.

"Kita harus menggunakan peraturan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi No.15 tahun 2018 tentang Upah, tapi kita juga perlu untuk pencerahan tentang penerapan Permenaker ini," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ahmad Muladi, SH., kepada sukabumiNews Selasa.

Ahmad Muladi juga mengatakan, setelah pejelasan Permennaker ini pihaknya akan membuat indikator untuk menentukan apa saja saja yang termasuk kategori sektor unggulan itu.

Berdasarkan indikator yang disusun dan diajukan Disnakertrans kepada Dewan Pengupahan, jelas dia, Dewan Pengupahan yang kemudian akan menentukan sektor mana akan diunggulkan.

"Untuk menentukan upah minimum  sector tahun 2020, nanti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh akan membahasnya. Kalau Upah minimum Kabupaten (UMK) sekarang 2, 791 juta bukan upah sector,” jelasnya.

Ahmad Muladi menambahkan, dari hasil kegiatan rapat ini akan ditindaklanjuti dengan rapat tim kajian Dewan Pengupahan pada hari kamis pekan depan. “Kalau upah minimum sektor kabupaten (UMSK) belum ada, yang ada saat ini hanya sektor unggulan Air Minum Dalam Kemasan dan Makan Minum (AMDK)," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua Buruh Dadeng menuturkan Dewan Pengupahan mengundang dari Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi terkait penjelasan Permen No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum mengingat dengan peraturan baru yang akan dilaksanakan.

"Intinya menjelaskan persoalan upah minimin dan yang paling mendasar bagi Dewan Pengupahan adalah upah minimum sektoral, karena untuk upah kabupaten masih mengacu kepada Peraturan pemerintah No. 78 yang hitungannya jelas merumuskan kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara Nasional," ungkapnya.

Dengan begitu kata dia, kalau upah minimin sektoral klasifikasi atau tahapannya dilalui pertama jenis perusahaan unggulan adapun jenis perusahaan unggulan terdapat empat variabel yang akan menentukannya.

"Kita tadi meminta penjelasan kepada kementerian dari empat variabel jenis perusahaan unggulan, termasuk di KBLI 5 digit, nilai lebih dan produktifitas," terangnya.

Mewakili Buruh, Dadeng meminta agar semua jenis usaha supaya dibuat sektoral. “Kami juga meminta kepada Dewan Pengupahan agar menentukan perusahaan yang masuk dalam kategori empat kriteria yang dijelaskan tadi,” tandas Dadeng.

Rencananya kata Dadeng, tanggal 17 dan 22 Oktober nanti akan ditetapkan klasifikasi, apakah Kabupaten Sukabumi kriterianya akan dijelaskan lagi di internal dewan pengupahan secara gambling.

Pihak buruh mengingikan agar jika kemapuan perusahaan sudah diatas minimum maka harus diberlakukan upah sektoral, tidak menggunakan upah minimum. “Akan tetapj tidak berarti menyamaratakan jenis usaha itu. Jika perusahaan besar yang kemampuannya besar maka harus membayar upah terhadap buruh harus lebih besar,” tegas Dadeng.

Dadeng menyebut, bahwa BPS belum mengeluarkan secsra resmi dan Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi memang belum mengumumkan secara resmi juga berapa nilai inflasi dan PDB.

“Kalau dilihat informasi di internet inflansi jatuh di angka 3,35 persen dan PDB 5,16 persen jadi jumlah seluruhnya berkisar 8,51 persen. Kalau di kalikan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 diperkirakan 3 juta lebih," terang Dadeng mengakhiri perbincangan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh.

Pewarta : Azis R
Editor: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال