Kantor BKPH KPH Kabupaten Sukabumi |
sukabumiNews, BAROS – Bagian Kesatuan Pemangku Hutan
(BKPH) wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi yang beralamat di jalan
Raya Baros Km 5 No 199 Kecamatan Baros Kota Sukabumi, tahun ini berencana akan
melaksanakan program penanaman (reboisasi) pohon jenis Pinus.
“Sesuai intruksi Pimpinan KPH, reboisasi pohon pinus terhadap
lahan seluas 150 hektar ini akan dilaksanakan BKPH wilayah Sukabumi di 4
titik, yaitu di RPH Baros, Ciguha, Takokak dan Cikembar,” ungkap Asisten
Perhutani BKPH Cikawung dan Gede Barat Agus Hermaya kepada sukabumiNews di
kantornya, Rabu (9/10/2019).
Menurut Agus, jenis pohon Pinus itu bisa dipanen di
usia 15 tahun. Masyarakat juga, kata Agus, bisa menyadap getahnya. Dan hasil sadapannya,
terang Agus, bisa dibeli kembali oleh Negara.
"Jadi, BKPH Cikawung dan Gede Barat menyediakan lahannya
dan ditanami, kemuadian masyarakat bisa memanfaatkannya,” tambah Agus.
Agus mengungkapkan, sebelum penanaman kembali, BKPH wilayah
KPH Sukabumi saat ini sedang melakukan penebangan pohon pinus yang sudah tidak
produktif di wilayah Nyalindung.
“Jadi jenis pohon pinus yang sudah tidak produktif harus
di ganti dengan yang baru agar kembali bisa produktif,” jelasnya.
Pewarta : Azis R
Editor : AM.
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019