Para pemohon surat keterangan untuk syarat bakal calon kepala desa menjelang pilkades serentak November mendatang. |
Wajib diketahui oleh masyarakat, perihal prosedur pembuatan surat keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
sukabumiNews, PALABUHANRATU – Untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendaptkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, saat ini PN Cibadak
sudah menjalankan aplikasi Era Terang atau Elektronik Surat Keterangan dengan
cara online dan bisa dilakukan di HP Android.
Sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya, tarif pembuatan surat keterangan tersebut adalah Rp10 Ribu per berkas.
"Saat ini, PN
Cibadak sudah menjalankan aplikasi Era Terang atau pelayanan pembuatan surat
keterangan secara elektronik. Jadi, warga bisa daftar online dan setelah
selesai bisa diambil langsung dengan membawa berkas asli untuk validasi,” ungkap
Humas PN Cibadak, Sony Nugraha kepada sukabumiNews saat ditemui di kantornya di
Jl. Jendral Sudirman Blok Jajaway No.2, Palabuhanratu-Sukabumi, Jawa Barat,
Rabu (18/09/2019).
Sementara, tambah Dia, untuk biaya, sesuai aturan hanya Rp10
ribu per berkas
Untuk mendapatkan
surat keterangan elektronik, lanjut Sony, warga harus memiliki email dan
aplikasi era terang di android serta mengerti cara pengoperasian HP android.
Jika berhasil, aplikasi ini akan sangat membantu untuk mendapatkan surat
keterangan dari PN Cibadak seperti surat keterangan untuk mencalonkan diri
menjadi kepala daerah, kepala desa, legislatif dan lain-lain.
"Aplikasi ini
untuk mempermudah warga Kabupaten Sukabumi. Jika masih dirasa sulit, kami akan
tetap memberikan pelayanan langsung di sini sesuai peraturan yang ada,"
jelas Humas sekaligus Hakim di PN Cibadak ini.
Informasi yang
dihimpun sukabumiNews, dari mulai pileg dan pilpres, sedikitnya ada sekitar 1162 orang yang telah dibuatkan surat
keterangan oleh Pengadilan Negeri Cibadak Kelas I b, Kabupaten Sukabumi.
Pewarta: Azis R.
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 21019