Wajib Tahu! Tarif Membuat Surat Keterangan di PN Cibadak Hanya Rp10 Ribu dan Bisa Online

*layanan publik*
Para pemohon surat keterangan untuk syarat bakal calon kepala desa menjelang pilkades serentak November mendatang.  
Wajib diketahui oleh masyarakat, perihal prosedur pembuatan surat keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

sukabumiNews, PALABUHANRATU – Untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendaptkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, saat ini PN Cibadak sudah menjalankan aplikasi Era Terang atau Elektronik Surat Keterangan dengan cara online dan bisa dilakukan di HP Android.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, tarif pembuatan surat keterangan tersebut adalah Rp10 Ribu per berkas.

"Saat ini, PN Cibadak sudah menjalankan aplikasi Era Terang atau pelayanan pembuatan surat keterangan secara elektronik. Jadi, warga bisa daftar online dan setelah selesai bisa diambil langsung dengan membawa berkas asli untuk validasi,” ungkap Humas PN Cibadak, Sony Nugraha kepada sukabumiNews saat ditemui di kantornya di Jl. Jendral Sudirman Blok Jajaway No.2, Palabuhanratu-Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (18/09/2019).

Sementara, tambah Dia, untuk biaya, sesuai aturan hanya Rp10 ribu per berkas

Untuk mendapatkan surat keterangan elektronik, lanjut Sony, warga harus memiliki email dan aplikasi era terang di android serta mengerti cara pengoperasian HP android. Jika berhasil, aplikasi ini akan sangat membantu untuk mendapatkan surat keterangan dari PN Cibadak seperti surat keterangan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah, kepala desa, legislatif dan lain-lain.

"Aplikasi ini untuk mempermudah warga Kabupaten Sukabumi. Jika masih dirasa sulit, kami akan tetap memberikan pelayanan langsung di sini sesuai peraturan yang ada," jelas Humas sekaligus Hakim di PN Cibadak ini.

Informasi yang dihimpun sukabumiNews, dari mulai pileg dan pilpres, sedikitnya ada sekitar 1162 orang yang telah dibuatkan surat keterangan oleh Pengadilan Negeri Cibadak Kelas I b, Kabupaten Sukabumi.


Pewarta: Azis R.
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 21019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال