sukabumiNews, JAKARTA - Aksi Mujahid 212 yang mengusung tema
‘Selamatkan NKRI’ yang berlangsung Sabtu, 28 September 2019, menarik perhatian
pengguna media sosial. Pasalnya salah satu spanduk yang mereka bentangkan dan
gunakan untuk aksi dinilai keliru.
Dari akun twitter @AnakKolong_ terlihat foto spanduk
yang dibentangkan. Spanduk itu bertuliskan “Amanat TAP MPR RI No.6/2000,
Presiden Tidak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur”.
Dari akun twitter @AnakKolong_ terlihat foto spanduk
yang dibentangkan. Spanduk itu bertuliskan “Amanat TAP MPR RI No.6/2000,
Presiden Tidak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur”.
“UNJUK RASA BOLEH, BUSUNG LITERASI JANGAN !! Tap MPR
RI No VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Tidak ada pasal yg
mengatur ttg Presiden sebagaimana tertulis pada spanduk,” tulis akun
@AnakKolong_
"Isi spanduk itu dinilai salah karena isi TAP MPR RI No.6/2000, tidak ada kaitannya dengan dengan tuntutan presiden mundur." Akun
AnakKolong juga melampirkan isi TAP MPR NO.6/2000 adalah tentang Pemisahan TNI
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UNJUK RASA BOLEH, BUSUNG LITERASI JANGAN !!— Anak Kolong™| (@AnakKolong_) 28 September 2019
Tap MPR RI No VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Tidak ada pasal yg mengatur ttg Presiden sebagaimana tertulis pada spanduk pic.twitter.com/dpai11F0ON
“Di spanduk kan TAP MPR. No.6... sedang Yg di surat
kan TAP MPR. http://No.VI ... ya lain lah boss... yg di SPANDUK kan... TAP MPR
nya mereka sendiri....,” tulis akun @PKerend.