Ini Tanggapan Kompolnas Terkait Demontrasi Berujung Anarkis

*kompolnas*
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi (kedua dari kanan)  
sukabumiNews, JAKARTA – Maraknya demonstrasi yang seringkali berakhir ricuh dan anarkis menuntut Polri untuk bertindak tegas dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, meski terkadang tindakan tegas aparat tersebut harus dirasakan wartawan yang tengah meliput.

Terkait hal ini, sukabumiNews meminta tanggapan dari Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi melalui sambungan selulernya, Kamis (25/09/2019).

Dede menyampaikan bahwa Jika ada oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran, tentu harus diperiksa oleh propam polri untuk mengetahui dan  mendalami kejadian yang sebenarnya.

“Jika hasil pemeriksaan ternyata dinilai ada pelanggaran, maka oknum anggota tersebut harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Dede.

Jadi, tegas Dede, prinsipnya, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka siapapun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA: 92 Mahasiswa dan 9 Polisi Terluka Pascademo di Depan DPRD Jabar

Sama halnya dengan tanggapan Dia terhadap demonstrasi yang berujung anarkis dan ricuh, dia meyatakan bahwa pada prinsipnya hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang. “Jadi siapapun boleh menyampaikan pendapatnya," katanya.

Namun tambah Dia, kebebasan tersebut tentu memiliki ketentuan- ketentuan yang mengaturnya, seperti harus disampaikan dengan tertib, damai dan tidak anarkis.

"Termasuk batasan waktu nya, jadi selama sesuai dengan ketentuan maka Polri harus mengawal penyampaian pendapat atau demo tersebut dengan baik." Jelas Dede.

Hak penyampaian pendapat atau demo juga, sambung Dede, diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum, agar tidak menggangu hak masyarakat lainnya yang akan melaksanakan aktivitas nya.

“Karena setiap orang memiliki hak dan kewajiban, dimana dalam pelaksanaannya tentu harus saling menghormati hak dan kewajiban warga yang lainnya," ungkapnya.

Dede menjelaskan, jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, maka Polri akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika pendekatan persuasif tidak diindahkan, bahkan cenderung ada oknum pendemo yang anarkis maka Polri harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanah undang-undang yang ada di pundaknya.

"Namun demikian, dalam proses penegakan hukum setiap anggota Polri pun harus bertindak sesuai dengan perundangan dan ketentuan, misalnya peraturan - peraturan Kapolri yang terkait,” ujar Dede.

Baca Juga: Demo di Kendari, Mahasiswa Perikanan UHO Tewas Kena Peluru Aparat

Hal ini terang, Dede, dimaksudkan agar saat menggunakan kewenangannya tidak terjadi tindakan yang berlebihan. “Jadi kembali pada prinsip semula, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka siapapun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di samping itu kata Dede, perlu dipahami juga, bahwa anggota Polri di lapangan adalah manusia juga, sehingga saat mereka dilempari dan sebagainya, maka secara psikologis mungkin saja ada reaksi spontan yang agak emosional.

Oleh karena itu tutur Dia, hendaknya semua pihak bisa menjaga diri agar setiap proses penyampaian pendapat atau demonstrasi dapat dilakukan dengan tertib dan damai. Harap Dede.

"Seluruh pihak diharapkan bisa mengendalikan diri, termasuk mewaspadai dari provokasi yang mungkin saja dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak menghendaki demo yang damai,” imbuhnya.

Dede juga berharap kepada semua pihak agar berhati-hati dari kemungkinan peredaran berita hoax yang memprovokasi situasi. “Proses penegakan hukum yang adil harus ditegakkan kepada siapapun yang bersalah," pungkasnya.
Pewarta: FPRN
Editor: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال