Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi (kedua dari kanan) |
sukabumiNews, JAKARTA – Maraknya demonstrasi yang seringkali
berakhir ricuh dan anarkis menuntut Polri untuk bertindak tegas dalam
melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, meski terkadang tindakan tegas aparat tersebut harus dirasakan wartawan yang tengah meliput.
Terkait hal ini, sukabumiNews meminta tanggapan dari Komisioner
Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi melalui sambungan selulernya,
Kamis (25/09/2019).
Dede menyampaikan bahwa Jika ada oknum anggota yang
diduga melakukan pelanggaran, tentu harus diperiksa oleh propam polri untuk
mengetahui dan mendalami kejadian yang
sebenarnya.
“Jika hasil pemeriksaan ternyata dinilai ada
pelanggaran, maka oknum anggota tersebut harus ditindak tegas sesuai aturan
yang berlaku,” kata Dede.
Jadi, tegas Dede, prinsipnya, jika terbukti melakukan
pelanggaran, maka siapapun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA: 92 Mahasiswa dan 9 Polisi Terluka Pascademo di Depan DPRD Jabar
BACA: 92 Mahasiswa dan 9 Polisi Terluka Pascademo di Depan DPRD Jabar
Sama halnya dengan tanggapan Dia terhadap demonstrasi
yang berujung anarkis dan ricuh, dia meyatakan bahwa pada prinsipnya hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang. “Jadi
siapapun boleh menyampaikan pendapatnya," katanya.
Namun tambah Dia, kebebasan tersebut tentu memiliki
ketentuan- ketentuan yang mengaturnya, seperti harus disampaikan dengan tertib,
damai dan tidak anarkis.
"Termasuk batasan waktu nya, jadi selama sesuai
dengan ketentuan maka Polri harus mengawal penyampaian pendapat atau demo
tersebut dengan baik." Jelas Dede.
Hak penyampaian pendapat atau demo juga, sambung Dede,
diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum, agar tidak menggangu hak
masyarakat lainnya yang akan melaksanakan aktivitas nya.
“Karena setiap orang memiliki hak dan kewajiban,
dimana dalam pelaksanaannya tentu harus saling menghormati hak dan kewajiban
warga yang lainnya," ungkapnya.
Dede menjelaskan, jika ada hal-hal yang tidak sesuai
dengan aturan, maka Polri akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika
pendekatan persuasif tidak diindahkan, bahkan cenderung ada oknum pendemo yang
anarkis maka Polri harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanah undang-undang
yang ada di pundaknya.
"Namun demikian, dalam proses penegakan hukum
setiap anggota Polri pun harus bertindak sesuai dengan perundangan dan
ketentuan, misalnya peraturan - peraturan Kapolri yang terkait,” ujar Dede.
Baca Juga: Demo di Kendari, Mahasiswa Perikanan UHO Tewas Kena Peluru Aparat
Baca Juga: Demo di Kendari, Mahasiswa Perikanan UHO Tewas Kena Peluru Aparat
Hal ini terang, Dede, dimaksudkan agar saat menggunakan
kewenangannya tidak terjadi tindakan yang berlebihan. “Jadi kembali pada
prinsip semula, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka siapapun harus
diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di samping itu kata Dede, perlu dipahami juga, bahwa
anggota Polri di lapangan adalah manusia juga, sehingga saat mereka dilempari
dan sebagainya, maka secara psikologis mungkin saja ada reaksi spontan yang
agak emosional.
Oleh karena itu tutur Dia, hendaknya semua pihak bisa
menjaga diri agar setiap proses penyampaian pendapat atau demonstrasi dapat
dilakukan dengan tertib dan damai. Harap Dede.
"Seluruh pihak diharapkan bisa mengendalikan
diri, termasuk mewaspadai dari provokasi yang mungkin saja dilakukan oleh
pihak ketiga yang tidak menghendaki demo yang damai,” imbuhnya.
Dede juga berharap kepada semua pihak agar berhati-hati
dari kemungkinan peredaran berita hoax yang memprovokasi situasi. “Proses
penegakan hukum yang adil harus ditegakkan kepada siapapun yang bersalah,"
pungkasnya.
Pewarta: FPRN
Editor: AM.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019