sukabumiNews, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi)
meminta agar tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas di DPR RI
untuk ditunda. Pernyataan disampaikan Jokowi seusai bertemu dengan pimpinan DPR
di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dalam pertemuan tersebut mereka membahas Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Tiga RUU yang Jokowi minta untuk ditunda adalah RUU
Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan RUU Pemasyarakatan.
Sebelum itu Jokowi lebih dulu meminta agar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) untuk ditunda.
"Tadi siang saya bertemu dengan ketua DPR, ketua
fraksi dan ketua komisi yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk
RUU Pertanahan, RUU Minerba, yang ketiga RUU KUHP, kemudian RUU Pemasyarakatan
ditunda pengesahannya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Jokowi mengatakan, alasan penundaan pengesahan
tersebut dilakukan agar dapat mendengar masukan terlebih dahulu. Masukan
tersebut merujuk pada berbagai kritik yang dilayangkan atas pengesahan RUU tersebut.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan,
mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat.
Sehingga RUU tersebut, agar sebaiknya masuk ke nanti di periode berikutnya, dan
berarti yang belum disahkan tinggal RUU tentang tata cara pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan," sambungnya.
Sebelumnya pada Jumat (20/9/2019), Presiden Jokowi
meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP untuk mendalami kembali
sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
Presiden menilai terdapat 14 pasal yang harus ditinjau
ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode
2019-2024 dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah
masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.
Pewarta: Suara.com
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019