Presiden Joko Widodo bertemu sejumlah tokoh nasional di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9) | FOTO: ANTARA/Desca Lidya Natalia |
"Berkaitan
dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga
yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu,
tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko
Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Presiden menyampaikan
hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk
membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK
dan demonstrasi mahasiswa.
"Dan nanti
setelah kita putuskan akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang
hadir saat ini," tambah Presiden.
Presiden mengaku
bahwa Perppu menjadi masukan utama dari para tokoh yang ia temui.
"Tadi banyak
masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan Perppu tapi masih
akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi
politiknya," tambah Presiden.
Presiden juga belum
dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut.
Baca: UU KPK Berlaku Besok, Mahasiswa Bakal Demodi Depan Istana
Baca: UU KPK Berlaku Besok, Mahasiswa Bakal Demodi Depan Istana
"Tadi sudah saya
sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnya dalam waktu
sesingkat-singkatnya," ungkap Presiden.
Sebelumnya, Presiden
Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK yang
disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019. Revisi UU KPK itu sendiri
ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi
itu.
Infografis:
Revisi UU KPK disahkan |
Revisi UU KPK itu
sendiri berlangsung sangat singkat yaitu 13 hari dimulai dari 3 September 2019
DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Presiden lalu
menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September 2019 dan rapat paripurna
mengesahkannya pada 17 September meski KPK belum pernah diajak berdiskusi
mengenai UU tersebut.
Dalam Pasal 22 UUD RI
1945 menyebutkan Perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan
undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja karena dibentuk
oleh Presiden namun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu
hal yang sangat genting.
KPK menyebutkan
setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sejumlah tokoh yang
hadir menemui Presiden antara lain budayawan Goenawan Mohamad, praktisi hukum
Nono Makarim, budayawan Butet Kartaradjasa, advokat Albert Hasibuan, Omi
Kamaria Nurcholis Madjid, Heny Supolo, peneliti LIPI Mochtar Pabottinggi,
rohaniwan Franz Magnis Suseno, Abdillah Toha, Zumrotin K. Susilo, Sudamek,
Teddy Rachmat.
Selanjutnya Erry
Riana Hadjapamekas, artis senior Christine Hakim, cendekiawan muslim Quraish
Shihab, penulis Toety Heraty, Alissa Wahid, Saparinah Sadli, Slamet Raharjo,
pakar hukum tata negara Mahfud MD, Natalia Subagyo, pengusaha Arifin Panigoro,
ekonom Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, akademisi muslim Azyumardi Azra,
budayawan Nyoman Nuarta.
Kemudian Kuntoro
Mangkusubroto, Ismid Hadad, mantan jaksa agung Marsilam Simanjuntak, budayawan
Jajang C. Noer, putri Gusdur Alisa Wahid, pakar hukum tata negara Bivitri
Susanti, Clara Yuwono, Munir Mulkhan, Tri Mumpuni, Direktur Pusako Universitas
Andalas Feri Amsari, mantan menteri luar negeri Hassan Wirayudha, Manuel
Kasiepo dan Bachtiar Aly.
Sedangkan Presiden
Jokowi didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, staf khusus Presiden
AAGN Ari Dwipayana dan Sukardi Rinakit.
Baca Juga: Pengamat Politik: Gerakan Aksi Mahasiswa Harus Dilakukan Kontinyu
Baca Juga: Pengamat Politik: Gerakan Aksi Mahasiswa Harus Dilakukan Kontinyu
Pewarta: ANTARA
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2019