Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam (rompi oranye) saat menuju mobil tahanan di Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (5/9/2019) | FOTO: Antara Aceh/M Haris |
sukabumiNews, BANDA
ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Wali Kota Sabang Zulkifli
H Adam yang ditetapkan sebagai korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan
perumahan guru tahun anggaran 2012.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Kamis,
mengatakan, sebelum ditahan, tersangka Zulkifli H Adam diperiksa tim penyidik
beberapa jam.
"Usai menjalani
pemeriksaan, tersangka Zulkifli H Adam langsung dibawa ke Rutan Banda Aceh di
Kahju, Aceh Besar. Tersangka Zulkifli H Adam ditahan untuk masa 20 hari ke
depan," kata Munawal.
Selain mantan Wali
kota Sabang periode 2012-2017 tersebut, tim penyidik Kejati Aceh juga menahan
tersangka Mismas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus yang sama.
Munawal menyebutkan,
pengadaan tanah pembangunan perumahan guru dibiayai APBK Sabang 2012 dengan
nilai Rp1,6 miliar. Sedangkan luas tanah mencapai 9.437 meter persegi.
"Tanah berlokasi
di Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, tersebut milik
Zulkifli H Adam. Berdasarkan hasil penghitungan ahli keuangan, kerugian negara
yang ditimbulkan Rp796,5 juta," kata Munawal.
Mantan Wali Kota
Sabang Zulkifli H Adam saat digiring ke mobil tahanan membantah melakukan
tindak pidana korupsi pengadaan tanah rumah guru. Pada saat pengadaan
berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Wali Kota Sabang.
"Saat itu, Wali
Kota Sabang dijabat Zulkifli HS. Sedangkan saya Anggota DPRK Sabang nonaktif.
Penetapan lokasi tahan oleh Penjabat Wali Kota Sabang Zulkifli HS," sebut
Zulkifli H Adam
Zulkifli H Adam
mengakui tanah tersebut miliknya. Namun, dirinya tidak terlibat proses
pengadaan tanah dam proses penetapan lokasi tanah untuk pembangunan perumahan
guru.
Zulkifli menyebutkan,
proses penetapan hingga terjadi kesepakatan jual beli tanah berlangsung Juni
hingga Juli 2012. Sedangkan dirinya dilantik sebagai Wali Kota Sabang periode
2012-2017 pada September 2012.
"Saya sebagai
pemilik ditawari menjual tanah saya. Saya membuka harga Rp250 ribu per meter.
Sedangkan Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan menawar Rp120 ribu.
Setelah disepakati, maka harganya Rp170 ribu per meter," sebut Zulkifli H
Adam.
Pewarta : M.Haris
Setiady Agus
Uploader : sukabumiNews
COPYRIGHT © ANTARA
2019