sukabumiNews, CIKOLE – Sejumlah Wartawan yang
tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi (LJS) menggelar aksi demo di bundaran
Tugu Adipura Kota Sukabumi, Jum’at (27/9/2019).
Selain mendesak pembatalan pengesahan RKUHP, Liga Jurnalis Sukabumi juga meminta pemerintah menegakkan UU No 40 tahun 1999 tentang pers, lantaran masih adanya kekerasan terhadap jurnalis, terlebih saat aksi demo di Jakarta oleh oknum aparat kepolisian, LJS tergerak menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR RI.
Mereka juga mendesak kepada pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan 10 Pasal RUU KUHP lantaran dianggap tidak relevan dan agar mendesak Kapolri mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Selain mendesak pembatalan pengesahan RKUHP, Liga Jurnalis Sukabumi juga meminta pemerintah menegakkan UU No 40 tahun 1999 tentang pers, lantaran masih adanya kekerasan terhadap jurnalis, terlebih saat aksi demo di Jakarta oleh oknum aparat kepolisian, LJS tergerak menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR RI.
Mereka juga mendesak kepada pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan 10 Pasal RUU KUHP lantaran dianggap tidak relevan dan agar mendesak Kapolri mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Aksi dimulai pada pukul 13.00 WIB. Para awak media
berkumpul di bundaran Kimia Farma dan tampak membentuk lingkaran mengelilingi
bundaran ABC untuk melakukan aksi teatrikal dengan membelakangi bundaran dalam
kondisi mulut tertutup kain hitam sambil bergandengan tangan, simbol kebebasan
pers telah dibungkam.
Sebagian mereka terlihat aktif membagikan lembaran
pernyataan sikap LJS dan selebaran mengenai isi UU Nomer 40 Tahun 1999 Tentang
Pers kepada masyarakat dan petugas kepolisian yang hadir mengamankan aksi.
"Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk solidaritas
terhadap rekan-rekan kami di Jakarta. Ini aksi damai, namun harus dicamkan,
kami mendesak pihak berkapasitas untuk menegakan keadalin melindungi para
Jurnalis khususnya di Sukabumi. Jangan ada lagi persekusi dan tegakan
demokrasi. Terakhir, lepaskan rekan kami, Dandhy Dwi Laksono," beber
Herlan Heryadi kepada Wartawan.
Baca Juga, IJTI: Revisi Undang Undang KUHP Ancam Kebebasan Pers
Baca Juga, IJTI: Revisi Undang Undang KUHP Ancam Kebebasan Pers
Perwakilan LJS, juga memberikan surat pernyataan
dari Dewan Pers yang berisi penenolakan terhadap RUU KUHP kepada Kapolres
Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, SIK., sebagai simbol duka jurnalis dan
kekecewaan jurnalis terhadap oknum polisi di Jakarta yang tega melakukan
tindakan tidak terpuji.
Menyikapi ekspektasi rekan-rekan Liga Jurnalis
Sukabumi, khususnya mengenai keamanan peliputan di Kota Sukabumi, Kapolres
Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, SIK. menyambut baik aksi damai yang digelar
dengan penuh sikap ramah itu.
Kapolres menegaskan, pihak Polres Sukabumi Kota menjamin semua tindakan kerja jurnalistik di Kota Sukabumi sesuai UU Pers. Karena menurut Kapolres, para Wartawan adalah rekan.
Kapolres menegaskan, pihak Polres Sukabumi Kota menjamin semua tindakan kerja jurnalistik di Kota Sukabumi sesuai UU Pers. Karena menurut Kapolres, para Wartawan adalah rekan.
"Kami siap menjamin. Silahkan melakukan peliputan
di Kota Sukabumi sesuai dengan UU Pers," ujar Kapolres.
Pewarta: Azis R
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019