sukabumiNews, JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam
Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui
Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam
penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda
dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata
Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu
(18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam
diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama
rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam
rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp
11.800.000.000.
"Sehingga total
dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee
atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun
Anggaran 2018," ujar Alex.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar"
Sumber: Kompas
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019