sukabumiNews, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) menolak revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RUU KUHP). Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Yadi Hendriana menegaskan bahwa jika
disahkan, banyak pasal yang berbenturan dengan kerja pers.
“Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang maka
ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan
berkembang di tanah air," katanya dalam rilis yang dikutip sukabumiNews dari Kiblat.net pada Senin (23/09/2019).
"Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU
Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers,” terang Yadi.
Menurutnya, kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi
adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam
demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, kata dia, maka
demokrasi akan berjalan mundur.
BACA Juga: Eksepsi Dewan Pers Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
BACA Juga: Eksepsi Dewan Pers Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
“Keberadaan pasal pasal karet di KUHP akan mengarahkan
kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang
menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan
ancaman kepada penguasa,” ucapnya.
Yadi mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah meminta
agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan
oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP
ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak
menandatanganinya.
Lihat Juga: Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini
Lihat Juga: Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini
Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers
menurut Yadi adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil
Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.
Ketiga, yakni Pasal 247 tentang Hasutan Melawan
Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263
tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap
Pengadilan.
Ketujuh, yakni Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap
Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau
Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir yakni
Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.
BACA Juga:
Liga Jurnalis Sukabumi Gelar Aksi Solidaritas Kebebasan Pers dan Tolak RUU KUHP
Pewarta: Didi Muryadi*
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019