IJTI: Revisi Undang Undang KUHP Ancam Kebebasan Pers

*IJTI*
sukabumiNews, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Yadi Hendriana menegaskan bahwa jika disahkan, banyak pasal yang berbenturan dengan kerja pers.

“Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air," katanya dalam rilis yang dikutip sukabumiNews dari Kiblat.net pada Senin (23/09/2019).
"Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers,” terang Yadi.

Menurutnya, kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, kata dia, maka demokrasi akan berjalan mundur.

BACA Juga: Eksepsi Dewan Pers Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

“Keberadaan pasal pasal karet di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,” ucapnya.

Yadi mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

Lihat Juga: Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers menurut Yadi adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.

Ketiga, yakni Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.

Ketujuh, yakni Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir yakni Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.

BACA Juga:
Liga Jurnalis Sukabumi Gelar Aksi Solidaritas Kebebasan Pers dan Tolak RUU KUHP


Pewarta: Didi Muryadi*
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال