sukabumiNews, CIANJUR – Tidak terima ditilang petugas,
Muhadi (20) warga Desa Karangsari, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, membakar
sepeda motornya sendiri Saat itu petugas
tengah melakukan razia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Senin (16/9/2019).
Sontak, aksi pembakaran sepeda motor oleh pemiliknya
tersebut menjadi pusat perhatian warga sekitar dan pengguna jalan sehingga
mengakibatkan arus lalu lintas dari kedua arah sempat terganggu. Jalanan
kembali normal setelah petugas berhasil memadamkan api.
Kapolsek Ciranjang, Kompol Kuslin mengatakan bahwa
peristiwa pembakaran sepeda motor oleh pemiliknya itu berawal ketika pengendara
diberhentikan petugas. Pengendara motor tersebut kedapatan tidak mengunakan
helm dan sepeda motornya tidak terpasang pelat nomor.
"Pengendara sempat berdalih kalau surat kendaraan
tertinggal dan lupa memakai helm," ucapnya.
Selang beberapa saat, datang orang tua pengendara dan
menyatakan kalau sepeda motor tersebut tidak bersurat alias bodong. Petugas pun
mengamankan sepeda motor tersebut.
Saat petugas tengah menjelaskan hal tersebut pada
orang tuanya, tiba-tiba pengendara membuka selang bensin. Ia kemudian
menyalakan api dan membakar sepeda motor berwarna kuning itu.
"Anggota kami langsung melakukan upaya pemadaman
agar tidak sampai membesar dan menyebar ke kendaraan atau bangunan yang ada di
sekitar," tuturnya.
Pengendara sepeda motor lantas diamankan ke Mapolsek
Ciranjang. Di hadapan petugas, Muhadi berdalih lebih baik membakar sepeda motor
daripada dibawa petugas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pengendara
akhirnya menyadarai kesalahannya, sehingga kami pulangkan. Kami mengimbau agar
pengendara selalu melengkapi surat-surat saat membawa kendaraan," ujarnya.
Pewarta: Rol/Siti Cjr
Eeditor: Red
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019