sukabumiNews, JAKARTA
– Perselisihan antara Fahri Hamzah dengan lima elite Partai Keadilan (PKS),
yang berujung dengan dikabulkannya gugatan Fahri Hamzah berupa sita harta para
elite PKS sebesar 30 Miliar oleh pihak pengadilan, hingga kini masih dalam
proses verifikasi dari pengadilan.
Demikian disampaikan
salah satu lawyer Fahri Hamzah, Slamet Hasan SH., saat dihubungi wartawan di
Jakarta, Rabu (3/9/2019), ditanya kelanjutan perkara kliennya dengan lima elite
PKS, yakni Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil
Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.
"Saat ini masih
melengkapi verifikasi dari pengadilan. Nah waktunya kapan, dalam hukum acara
tidak diatur secara limitatif, tergangtung pada ketua pengadilan dan tergantung
pada kesibukan di pengadilan itu sendiri," kata Slamet.
Soal sita eksekusi
itu, menurut Slamet, subjektif nanti di pengadilan yang menjalakannya.
Pihaknya, pada saat mengajukan surat permohonan sita eksekusi ke pengadilan
kemarin, melampirkan daftar nama-nama yang menjadi objek sita.
"Jadi kita bisa
melakukan sita suatu barang sebagai jaminan. Barang-barang yang bergerak maupun
tidak bergerak antara lain tanah dan bangunan, ada kendaraan. Termasuk kita
pertimbangkan, karena ada yang dari mereka itu mantan pejabat negara. Jadi itu
kita coba cek di LHKPN KPK. Secara detailnya kita tidak bisa menyampaikan
karena dari para tergugat kita ketahui mantan pejabat negara dan khawatir kita
ada pengamanan dari pihak terkait jika tahu yang mau disita ini dan itu,” papar
Slamet.
Tetapi, lanjut
Slamet, kalau merasa langkah yang dilakukan pengadilan terlalu lama, maka
pihaknya akan maju lagi ke ketua pengadilan dan menyampaikan surat
mempertanyakan bagaimana eksekusi yang diajukan itu.
"Pastinya akan
kami tanyakan kembali (kepada pihak pengadilan), bagaimana kelanjutan dari
eksekusi yang kami ajukan itu," ungkapnya.
Saat ditanya soal
penolakan dari pihak tergugat, Slamet mengatakan kalau sebetulnya tergugat itu
dengan tdak menjalankan keputusan, serta merta dia sudah menolak. Namun
sekarang ini sdah tdak ada upaya untuk menolak, karna ini sudah dijalankan oleh
pengadilan.
"Jadi dia
mendiamkan putusan sudah menolak. Kalo di luar negeri itu, apa yang dilakukan
Sohibul Cs itu sudah masuk dalam contemp of court (menghina lembaga peradilan).
Dan kemungkinan nanti kita juga ingin usulkan ke DPR, di Undang-Undang Mahkah
Agung (UU MA) bahwa para pihak yang tdak menjalankan putusan pengadilan itu,
kita masukan atau dikategorikan sbagai contemp of court, dan harus dihukum
pengadilan di luar amar putusan yang utuh," kata Slamet.
Namun, Slamet
menegaskan bahwa upaya sita itu sudah upaya paksa dari pengadilan. Kalau pun
mereka melawan, selama harta itu bukan harta mereka atau orang ketiga yang
mengajukan perlawanan.
"Tetapi selama
yang kita ajukan harta para tergugat maka tidak bisa dilawan," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak
Fahri Hamzah selaku penggugat telah dua kali berkirim surat, namun pihak DPP
PKS tidak pernah mengindahkan dan beriktikad baik menjalankan putusan membayar
ganti kerugian imateriil sebesar Rp 30 Miliar secara sukarela kepada pihak
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Karena tidak ada
reaksi dari para tergugat, kemudian Bang Fahri melakukan permohonan sita
eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Slamet.
Posisi terbaru kasus
Fahri Vs PKS itu memang adalah pada eksekusi putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap (putusan kasasi Nomor: 1876 K/Pdt/2018 tertanggal 30 Juli 2018)
yang menolak kasasi pihak PKS (Fahri menggugat karena dipecat sebagai anggota
PKS dan berujung pula pada pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPR).
Para pihak sudah
mendapatkan pemberitahuan putusan kasasi pada Januari 2019. Khusus mengenai
ganti kerugian imateriil sebesar Rp30 miliar, hakim kasasi memberikan
pertimbangan sebagai berikut:
“Putusan pengadilan
juga harus memberi pesan agar tiap subjek hukum tanpa kecuali tidak dengan
mudah melakukan perbuatan melawan hukum karena setiap perbuatan melawan hukum
menimbulkan akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, petitum ganti kerugian
imaterial yang dikabulkan oleh Judex Facti dapat dibenarkan," pungkas
Slamet. [asp]
Pewarta: Telusur
Editor: Red
Editor: Red
Copyright © SUKABUMINEWS 2019