Gugatan Fahri Hamzah Sita Harta Elit PKS Dikabulkan, Saat Ini dalam Proses Verifikasi

sukabumiNews, JAKARTA – Perselisihan antara Fahri Hamzah dengan lima elite Partai Keadilan (PKS), yang berujung dengan dikabulkannya gugatan Fahri Hamzah berupa sita harta para elite PKS sebesar 30 Miliar oleh pihak pengadilan, hingga kini masih dalam proses verifikasi dari pengadilan.

Demikian disampaikan salah satu lawyer Fahri Hamzah, Slamet Hasan SH., saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/9/2019), ditanya kelanjutan perkara kliennya dengan lima elite PKS, yakni Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.

"Saat ini masih melengkapi verifikasi dari pengadilan. Nah waktunya kapan, dalam hukum acara tidak diatur secara limitatif, tergangtung pada ketua pengadilan dan tergantung pada kesibukan di pengadilan itu sendiri," kata Slamet.

Soal sita eksekusi itu, menurut Slamet, subjektif nanti di pengadilan yang menjalakannya. Pihaknya, pada saat mengajukan surat permohonan sita eksekusi ke pengadilan kemarin, melampirkan daftar nama-nama yang menjadi objek sita.

"Jadi kita bisa melakukan sita suatu barang sebagai jaminan. Barang-barang yang bergerak maupun tidak bergerak antara lain tanah dan bangunan, ada kendaraan. Termasuk kita pertimbangkan, karena ada yang dari mereka itu mantan pejabat negara. Jadi itu kita coba cek di LHKPN KPK. Secara detailnya kita tidak bisa menyampaikan karena dari para tergugat kita ketahui mantan pejabat negara dan khawatir kita ada pengamanan dari pihak terkait jika tahu yang mau disita ini dan itu,” papar Slamet.

Tetapi, lanjut Slamet, kalau merasa langkah yang dilakukan pengadilan terlalu lama, maka pihaknya akan maju lagi ke ketua pengadilan dan menyampaikan surat mempertanyakan bagaimana eksekusi yang diajukan itu.

"Pastinya akan kami tanyakan kembali (kepada pihak pengadilan), bagaimana kelanjutan dari eksekusi yang kami ajukan itu," ungkapnya.

Saat ditanya soal penolakan dari pihak tergugat, Slamet mengatakan kalau sebetulnya tergugat itu dengan tdak menjalankan keputusan, serta merta dia sudah menolak. Namun sekarang ini sdah tdak ada upaya untuk menolak, karna ini sudah dijalankan oleh pengadilan.

"Jadi dia mendiamkan putusan sudah menolak. Kalo di luar negeri itu, apa yang dilakukan Sohibul Cs itu sudah masuk dalam contemp of court (menghina lembaga peradilan). Dan kemungkinan nanti kita juga ingin usulkan ke DPR, di Undang-Undang Mahkah Agung (UU MA) bahwa para pihak yang tdak menjalankan putusan pengadilan itu, kita masukan atau dikategorikan sbagai contemp of court, dan harus dihukum pengadilan di luar amar putusan yang utuh," kata Slamet.

Namun, Slamet menegaskan bahwa upaya sita itu sudah upaya paksa dari pengadilan. Kalau pun mereka melawan, selama harta itu bukan harta mereka atau orang ketiga yang mengajukan perlawanan.

"Tetapi selama yang kita ajukan harta para tergugat maka tidak bisa dilawan," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Fahri Hamzah selaku penggugat telah dua kali berkirim surat, namun pihak DPP PKS tidak pernah mengindahkan dan beriktikad baik menjalankan putusan membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp 30 Miliar secara sukarela kepada pihak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Karena tidak ada reaksi dari para tergugat, kemudian Bang Fahri melakukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Slamet.

Posisi terbaru kasus Fahri Vs PKS itu memang adalah pada eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan kasasi Nomor: 1876 K/Pdt/2018 tertanggal 30 Juli 2018) yang menolak kasasi pihak PKS (Fahri menggugat karena dipecat sebagai anggota PKS dan berujung pula pada pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPR).

Para pihak sudah mendapatkan pemberitahuan putusan kasasi pada Januari 2019. Khusus mengenai ganti kerugian imateriil sebesar Rp30 miliar, hakim kasasi memberikan pertimbangan sebagai berikut:

“Putusan pengadilan juga harus memberi pesan agar tiap subjek hukum tanpa kecuali tidak dengan mudah melakukan perbuatan melawan hukum karena setiap perbuatan melawan hukum menimbulkan akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, petitum ganti kerugian imaterial yang dikabulkan oleh Judex Facti dapat dibenarkan," pungkas Slamet.  [asp]

Pewarta: Telusur
Editor: Red
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال