sukabumiNews, JAKARTA
– Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua
Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat
Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru.
Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari
para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding,
disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di
pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.
Adanya putusan ini
disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya,
keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan
sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan
perundang-undangan telah dibatalkan.
Rompas mengatakan,
dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan
majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah
kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru.
“Kalau peraturan
Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan
ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan
tidak ada,” ujar Rompas di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Pengadilan Tinggi DKI
juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk
Verklaard).
Seperti diketahui,
dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam
membuat peraturan-peraturan di bidang pers. “Dengan tidak
diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap
lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,”
ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.
Namun begitu, Rompas
juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim
juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat.
“Seharusnya ketika
banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami
puas dan menghormati apapun keputusan hakim karena tanpa mengabulkan gugatan
kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga
tidak diterima,” katanya.
Menanggapi putusan
ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan Keputusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers. “Permohonan banding
kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat
bagi seluruh wartawan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI di Jakarta, Selasa
(10/9/2019).
Lalengke menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali
untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini. “Dua lembaga
peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi
tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers
harus diselesaikan juga lewat jalur politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua
Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan
PT DKI Jakarta. “Hari ini kemerdekaan
pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar
majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut disyukuri,” ujar Mandagi dalam
keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).
Pada intinya, menurut
Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang
menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di
bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Ketika eksepsi Dewan
Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami
ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah
dinyatakan tidak dapat diterima,” terangnya.
Pewarta: AM
Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2019