DPPKB Kabupaten Sukabumi Bagikan 17 Unit Kendaraan Inventaris, Gratis?

inventaris kendaraan roda dua
Kendaraan Roda Dua yang dibagikan ditebus UPT Rp2,5 juta/unit?

sukabumiNews, LEMBURSITU – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi membagikan Inventaris kendaraan Operasional 17 Unit kendaraan roda dua kepada petugas penyuluh lapangan demi meningkatkan kinerja dalam mendukung program Keluarga Berencana (KB) dan kependudukan.

"Ajuan Inventaris kendaraan roda dua tahun 2018 bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi. Yang terealisasi pada tahun ini sebanyak 17 unit kendaraan roda dua dan sudah di sebar ke setiap UPT Kabupaten Sukabumi," terang Dedi Supriatna, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPPKB Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiNews diruang kerjanya, Selasa (24/9/) lalu.

Kendaraan Roda Dua yang dibagikan DPPKB ditebus UPT Rp2,5 juta/unit?

Meski pembagian inventaris kendaraan roda dua ke setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) DPPKB di Kabupaten Sukabumi itu tanpa biaya alias gratis, sesuai yang dijelaskan Kasubag Umum dan Kepegawaian BKKBN Kabupaten Sukabumi, Dedi Supriatna, saat diwawancarai sukabumiNews belum lama ini, namun penjelasan tersebut, berbeda dengan informasi yang beredar.

Seperti pernyataan beberapa sumber terpercaya sukabumiNews yang dihimpun dari beberapa UPT DPPKB di Kabupaten Sukabumi ini.

“Ya, kami telah mendapatkan (kendaraan) inventaris tersebut. Tapi sebelumnya kami harus menyediakan uang untuk menebusnya sejumlah 2 juta 5 ratus ribu rupiah (Rp2.500.000) per unit,” ungkap salah seorang yang mengaku pegawai di lingkungan UPT DPPKB kepada sukabumiNews di salah satu tempat, Sabtu (28/9/2019).

Bahkan menurut sumber yang lain masih di lingkungan UPT, ada juga yang harus menebusnya lebih dari sejumlah uang yang disebutkan.

“Yang jelas kami juga menebusnya Rp2.500.00,” singkatnya.   

Pewarta : Azis R/Red
Editor: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال