Kendaraan Roda Dua yang dibagikan ditebus UPT Rp2,5 juta/unit?
sukabumiNews, LEMBURSITU – Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi membagikan Inventaris
kendaraan Operasional 17 Unit kendaraan roda dua kepada petugas penyuluh
lapangan demi meningkatkan kinerja dalam mendukung program Keluarga Berencana
(KB) dan kependudukan.
"Ajuan Inventaris kendaraan roda dua tahun 2018
bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi. Yang terealisasi pada tahun ini
sebanyak 17 unit kendaraan roda dua dan sudah di sebar ke setiap UPT Kabupaten
Sukabumi," terang Dedi Supriatna, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPPKB Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiNews diruang kerjanya, Selasa (24/9/) lalu.
Kendaraan Roda Dua yang dibagikan DPPKB ditebus UPT
Rp2,5 juta/unit?
Meski pembagian inventaris kendaraan roda dua ke
setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) DPPKB di Kabupaten Sukabumi itu tanpa biaya
alias gratis, sesuai yang dijelaskan Kasubag Umum dan Kepegawaian BKKBN
Kabupaten Sukabumi, Dedi Supriatna, saat diwawancarai sukabumiNews belum lama
ini, namun penjelasan tersebut, berbeda dengan informasi yang beredar.
Seperti pernyataan beberapa sumber terpercaya
sukabumiNews yang dihimpun dari beberapa UPT DPPKB di Kabupaten Sukabumi ini.
“Ya, kami telah mendapatkan (kendaraan) inventaris
tersebut. Tapi sebelumnya kami harus menyediakan uang untuk menebusnya sejumlah
2 juta 5 ratus ribu rupiah (Rp2.500.000) per unit,” ungkap salah seorang yang
mengaku pegawai di lingkungan UPT DPPKB kepada sukabumiNews di salah satu
tempat, Sabtu (28/9/2019).
Bahkan menurut sumber yang lain masih di lingkungan
UPT, ada juga yang harus menebusnya lebih dari sejumlah uang yang disebutkan.
“Yang jelas kami juga menebusnya Rp2.500.00,”
singkatnya.
Pewarta : Azis R/Red
Editor: AM.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019