sukabumiNews, CISAAT
- Camat Cisaat, H. Budianto menanggapi serius protes warga Kampung Cijambe terhadap
kondisi jalan penghubung antara RW.9 dan RW.10, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukannya pada Senin (16/09/2019).
Warga menuding, pemerintah membiarkan akses jalan antar desa tersebut hingga rusak tak kunjung diperbaiki.
Bagi Camat Cisaat,
melayani masyarakat merupakan tugas teramat mulia. Namun, kata Camat, pelayanan
itu tetap harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Camat menilai, protes yang dikakukan warga tidak salah. Mereka berhak mempertanyakan dan menuntut hak-haknya. Menaggapi hal ini tambah Camat, kepada mereka harus diberikan informasi yang benar dan terarah.
"Jalan Cijambe
masuk daftar jalan Kabupaten. Tapi, kewenangan pengajuan perbaikannya ada pada
pihak desa setempat. Jadi prosedurnya, pertama diajukan ke Kecamatan, lalu ke
Dinas PU Kabupaten Sukabumi," jelas Camat Budianto kepada sukabumiNews,
Selasa (17/09/2019).
Dalam hal ini, tutur
Budianto, karena tidak ada pengajuan dari pihak desa, akhirnya perbaikan jalan
Cijambe tak kunjung diperbaiki oleh Pemkab Sukabumi, meskipun kondisinya sudah
sangat parah.
"Bagaimana mau
diperbaiki, pengajuannya saja tidak pernah ada. Tapi Alhamdulillah, sekarang
pihak desa telah membuat permohonannya, nanti kami akan antar langsung menemui
Dinas PU. Mudah-mudahan ekspektasi warga bisa segera terpenuhi," ungkap
Camat.
Di tempat terpisah,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Asep Japar saat ditemui
sukabumiNews mengatakan, Dinas PU akan berupaya maksimal dalam mengakomodir
semua harapan warga Kabupaten Sukabumi, terlebih dalam kapasitasnya memberi
pelayanan terhadap perbaikan infrastruktur jalan sebagai kebutuhan umum.
Namun demikian kata
Kadis, pada pelaksanaannya tetap harus mengindahkan aturan dan prosedur yang
berlaku.
"Untuk perbaikan jalan Cijambe, ada mekanisme yang harus ditempuh. Harus ada
pengajuan dari desa untuk diketahui, baru nanti kita usulkan dan kita analisis
kebutuhannya. Setelah dinyatakan layak diperbaiki, secepatnya akan masuk skala
prioritas," ujar Kadis PU Kabupaten Sukabumi.
Sebagai mana
diberitakan sebelumnya, Warga Kampung Cijambe Girang memblokir akses jalan penghubung
antara RW.9 dan RW.10 pada Senin, 16 September 2019, dengan menggunakan pohon
pisang, Awi Bambu, dan material bangunan lain.
Warga menuding, akses
jalan sepanjang 1kilo meter tersebut dibiarkan rusak selama hampir 5 tahun, tak
kunjung diperbaiki.
Baca juga: 24 Jam Operasikan Mesin, Penggesekan Kayu PD Cash Diprotes Warga
Baca juga: 24 Jam Operasikan Mesin, Penggesekan Kayu PD Cash Diprotes Warga
Pewarta : Azis R
Editor : Agus
Setiawan
Copyright ©
SUKABUMINEWS 2019