F-Hukatan saat melakukan Audensi dengan Pihak PT. Fresh Beton ditengahi oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi |
sukabumiNews, LEMBURSITU - Federasi Kehutanan Industri
Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (F-Hukatan KSBSI) difasilitasi oleh pihak Disnakertrans Kabupaten
Sukabumi melakukan Audensi dengan PT Fresh Beton bertempat di Aula kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (24/9/2019).
Dalam Audensi ini F-Hukatan KSBSI menyampaikan puncak
kekesalan para buruh yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang
penyedia Beton (ready mix), yang berlokasi di Kp. Cijurey Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu.
“Sekelas PT. Fresh Beton ini, kan bukan perusahaan
ecek-ecek, makanya sangat disayangkan apabila melakukan tindak pidana kejahatan
dengan melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dengan membayar upah para buruhnya di
bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK),” ungkap Nendar Supriatna, Ketua DPC F - Hukatan
kepada sukabumiNews usai melakukan Audensi.
Baca Juga: F-Hukatan KSBSI Tegaskan SCG Tak Berhak Berhentikan Pekerja Outsourcing
Baca Juga: F-Hukatan KSBSI Tegaskan SCG Tak Berhak Berhentikan Pekerja Outsourcing
Nendar menegaskan, apabila tidak ada i'tikad baik dari
perusahaan tersebut, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan membuat
pelaporan ke kepolisian. Tidak hanya itu, F - Hukatan juga akan melakukan aksi
unjuk rasa ke pendopo, agar Perusahaan ini bisa di boikot dari proyek-proyek
pemerintah, baik daerah maupun provinsi.
“Masa iya, masih ada buruh yang upah pokoknya dibayar di
bawah standar, yakni Rp 1. 250.000,” ujar Nendar.
Menanggapi kekesalan para buruh yang disampaikan F-
Hukatan, perwakilan dari PT. Fresh Beton, Juandi mengungkapkan, ia akan
menyampikan apa yang menjadi tuntutan F - Hukatan kepada pimpinan perusahaan, agar
pihak perusahaan mau menyesuaikan peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang
berlaku.
Baca Juga: Pertanyakan Nasib Buruh PT MGL, Massa SPN Datangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan
syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ahmad Muladi, SH., menyampaikan, ada
tiga poin yang di tuntut oleh F-Hukatan kepada pihak perusahaan Fresh Beton.
“Tuntutan tersebut antara lain yaitu, tuntutan mengenai
upah tenaga kerja, jam kerja dan menyangkut adanya salah satu koordinator pekerja
yang di mutasi ke Jakarta," jelasnya.
“Kita mengarahkan agar segera menyesuaikan dan itulah
yang menjadi tuntutan temen-temen dari F-Hukatan tentang UMK, Jam Kerja dalam satu
minggu ada yang 5 hari, dan ada juga yang 6 hari kerja. Sementara dalam satu minggu,
semua harus 40 jam tidak boleh lebih, terkecuali lembur, itu pun harus dibayar,"
jelas Muladi
Baca Juga: Merasa Kena PHP, Puluhan Buruh PT SCG Kembali Berunjuk Rasa di Halaman Pabrik
Pewarta : Azis R
Pewarta : Azis R
Editor: AM.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2019