Bayar Upah di Bawah UMK, F-Hukatan Sukabumi Berencana Pidanakan PT Fresh Beton Indonesia

F-Hukatan saat melakukan Audensi dengan Pihak PT. Fresh Beton ditengahi oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi  
sukabumiNews, LEMBURSITU - Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) difasilitasi oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi melakukan Audensi dengan PT Fresh Beton bertempat di Aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (24/9/2019).

Dalam Audensi ini F-Hukatan KSBSI menyampaikan puncak kekesalan para buruh yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang penyedia Beton (ready mix), yang berlokasi di Kp. Cijurey Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu.

“Sekelas PT. Fresh Beton ini, kan bukan perusahaan ecek-ecek, makanya sangat disayangkan apabila melakukan tindak pidana kejahatan dengan melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dengan membayar upah para buruhnya di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK),” ungkap Nendar Supriatna, Ketua DPC F - Hukatan kepada sukabumiNews usai melakukan Audensi.

Baca Juga: F-Hukatan KSBSI Tegaskan SCG Tak Berhak Berhentikan Pekerja Outsourcing

Nendar menegaskan, apabila tidak ada i'tikad baik dari perusahaan tersebut, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan membuat pelaporan ke kepolisian. Tidak hanya itu, F - Hukatan juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke pendopo, agar Perusahaan ini bisa di boikot dari proyek-proyek pemerintah, baik daerah maupun provinsi.

“Masa iya, masih ada buruh yang upah pokoknya dibayar di bawah standar, yakni Rp 1. 250.000,” ujar Nendar.

Menanggapi kekesalan para buruh yang disampaikan F- Hukatan, perwakilan dari PT. Fresh Beton, Juandi mengungkapkan, ia akan menyampikan apa yang menjadi tuntutan F - Hukatan kepada pimpinan perusahaan, agar pihak perusahaan mau menyesuaikan peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ahmad Muladi, SH., menyampaikan, ada tiga poin yang di tuntut oleh F-Hukatan kepada pihak perusahaan Fresh Beton.

“Tuntutan tersebut antara lain yaitu, tuntutan mengenai upah tenaga kerja, jam kerja dan menyangkut adanya salah satu koordinator pekerja yang di mutasi ke Jakarta," jelasnya.

“Kita mengarahkan agar segera menyesuaikan dan itulah yang menjadi tuntutan temen-temen dari F-Hukatan tentang UMK, Jam Kerja dalam satu minggu ada yang 5 hari, dan ada juga yang 6 hari kerja. Sementara dalam satu minggu, semua harus 40 jam tidak boleh lebih, terkecuali lembur, itu pun harus dibayar," jelas Muladi

Editor: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال