Status Tanah Desa Cimahi Digugat Warga Cibatu

Kantor Desa Cimahi Cicantayan
Kantor Pemerintah Desa Cimahi.
sukabumiNews, CISAAT – Tanah yang saat ini digunakan menjadi kantor desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dipermasalahkan oleh penggugat dari kalangan warga yang mengklaim diri sebagai ahli waris bernama Rahmat (80), warga Kampung Bojongkaung Rt. 010/002, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 

Rahmat dengan lugas menjelaskan status tanah yang saat ini dijadikan kantor Pemdes Cimahi itu. Dalam mengungkap status tanah, Rahmat menunjukan berbagai bukti kepemilikan tanah yang diklaim milik keluarga besarnya.

Tanah tersebut terletak di Kp. Paledang Blok 2 Persil 25 pinggir jalan raya Provinsi jalur Sukabumi-Cibadak seluas kurang lebih 1.500 meter.

Kronologi kepemilikan tanah diungkapkan Rahmat berawal pada tahun 1955. Saat itu, kata Dia, masih jaman kependudukan Belanda di Indonesia. Pada tahun 1955 itu, Ayah Rahmat yang bernama Eeng memperbolehkan warga untuk membangun balai desa di atas lahan miliknya. Bersamaan dengan izin itu, Sang kakek bernama Shaleh dipercaya menjadi kepala desa setempat. Selang beberapa bulan, pada akhir 1956, Shaleh mengundurkan diri dari jabatannya.

Menjelang Pemilu yang digelar secara langsung pada 1956, Shaleh berpulang ke sang Khalik. Selang beberapa saat, jabatan kepala desa dipimpin oleh Oyin. Menurut penuturan Rahmat, yang saat itu masih berusia belasan tahun, Oyin bermusyawarah dengan ayahnya bernama Eeng dan keluarga besarnya agar status tanah tetap bisa dipakai sementara waktu lantaran saat itu, kata Rahmat, tidak ada satu pun warga yang mempunyai tanah lebih di daerah Cimahi, sehingga keluarga besar memutuskan untuk tetap digunakan sebelum pada akhirnya ada tanah pengganti dari Pemerintah waktu itu.

Pak Rahmat menunjukan berbagai bukti kepemilikan tanah yang diklaim milik keluarga besarnya.
Berpuluh-puluh tahun ikhwal tanah tersebut seolah dikuasai oleh Pemdes Cimahi. Dari kepemimpinan kades Bayong, Hasim, Shaleh, Oyin, Saroji, H. Djunaedi, Abas, Adang, Dedem hingga kades saat ini, Aba, permasalahan masih belum ada titik temu. Sehingga, keluarga besar Rahmat sebagi ahli waris dari ayahnya bernama Meeng, mempermasalahkan dan menggugat pihak Desa Cimahi untuk mengembalikan hak tanah tersebut kepada keluarga pemilik sah.

"Kami merasa didzolimi oleh pemerintah desa Cimahi. Sudah berkali-kali bermusyawarah tapi hasilnya selalu nihil. Untuk membuktikan kebenaran atas kepemilikan tanah, kami memiliki saksi-saksi yang masih hidup," ungkap Rahmat kepada sukabumiNews saat ditemui di kediamannya di Kp. Kampung Bojongkaung Rt. 010/002, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/08/2019).

Saksi-saksi itu lanjut Dia, salahsatunya ada 2 orang saksi berusia di atas 80 tahun. Mereka tutur Dia, pernah menjadi babinsa di desa Cimahi dansatu lainnya pernah menjadi kadus pada masa orde baru.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kades Cimahi, Aba Mudjtaba membenarkan adanya klaim warga memiliki tanah yang saat ini dipakai kantor desa Cimahi dari keluarga besar Rahmat. Kades Aba menyampaikan, terkait permasalah sengketa tanah yang dikuasasi Pemdes Cimahi, masih harus melalui musyawarah intensif dengan berbagai pihak yang terlibat. Namun kata Kades Aba, jika pihak keluarga besar Rahmat memiliki bukti-bukti kuat, pihaknya mempersilahkan untuk menggugatnya di Pengadilan Negeri.

"Kami sudah lakukan berbagai musyawarah, tapi masih belum ada titik temu. Kalau mereka punya bukti, silahkan jika ingin menggugat di Pengadilan Negeri," jelas Kades Cimahi mengimbangi klaim keluarga besar Rahmat.


Pewarta : Azis R/Rio
Editor : Agus Setiawan
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال