Kantor Pemerintah Desa Cimahi. |
sukabumiNews, CISAAT – Tanah yang saat ini digunakan
menjadi kantor desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi,
dipermasalahkan oleh penggugat dari kalangan warga yang mengklaim diri sebagai
ahli waris bernama Rahmat (80), warga Kampung Bojongkaung Rt. 010/002, Desa
Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Rahmat dengan lugas menjelaskan status tanah yang saat
ini dijadikan kantor Pemdes Cimahi itu. Dalam mengungkap status tanah, Rahmat
menunjukan berbagai bukti kepemilikan tanah yang diklaim milik keluarga
besarnya.
Tanah tersebut terletak di Kp. Paledang Blok 2 Persil
25 pinggir jalan raya Provinsi jalur Sukabumi-Cibadak seluas kurang lebih 1.500
meter.
Kronologi kepemilikan tanah diungkapkan Rahmat berawal
pada tahun 1955. Saat itu, kata Dia, masih jaman kependudukan Belanda di
Indonesia. Pada tahun 1955 itu, Ayah Rahmat yang bernama Eeng memperbolehkan
warga untuk membangun balai desa di atas lahan miliknya. Bersamaan dengan izin
itu, Sang kakek bernama Shaleh dipercaya menjadi kepala desa setempat. Selang
beberapa bulan, pada akhir 1956, Shaleh mengundurkan diri dari jabatannya.
Menjelang Pemilu yang digelar secara langsung pada
1956, Shaleh berpulang ke sang Khalik. Selang beberapa saat, jabatan kepala
desa dipimpin oleh Oyin. Menurut penuturan Rahmat, yang saat itu masih berusia
belasan tahun, Oyin bermusyawarah dengan ayahnya bernama Eeng dan keluarga
besarnya agar status tanah tetap bisa dipakai sementara waktu lantaran saat
itu, kata Rahmat, tidak ada satu pun warga yang mempunyai tanah lebih di daerah
Cimahi, sehingga keluarga besar memutuskan untuk tetap digunakan sebelum pada
akhirnya ada tanah pengganti dari Pemerintah waktu itu.
Pak Rahmat menunjukan berbagai bukti kepemilikan tanah yang diklaim milik keluarga besarnya. |
Berpuluh-puluh tahun ikhwal tanah tersebut
seolah dikuasai oleh Pemdes Cimahi. Dari kepemimpinan kades Bayong, Hasim,
Shaleh, Oyin, Saroji, H. Djunaedi, Abas, Adang, Dedem hingga kades saat ini,
Aba, permasalahan masih belum ada titik temu. Sehingga, keluarga besar Rahmat
sebagi ahli waris dari ayahnya bernama Meeng, mempermasalahkan dan menggugat
pihak Desa Cimahi untuk mengembalikan hak tanah tersebut kepada keluarga
pemilik sah.
"Kami merasa didzolimi oleh pemerintah desa
Cimahi. Sudah berkali-kali bermusyawarah tapi hasilnya selalu nihil. Untuk
membuktikan kebenaran atas kepemilikan tanah, kami memiliki saksi-saksi yang
masih hidup," ungkap Rahmat kepada sukabumiNews saat ditemui di kediamannya
di Kp. Kampung Bojongkaung Rt. 010/002, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat,
Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/08/2019).
Saksi-saksi itu lanjut Dia, salahsatunya ada 2 orang
saksi berusia di atas 80 tahun. Mereka tutur Dia, pernah menjadi babinsa di
desa Cimahi dansatu lainnya pernah menjadi kadus pada masa orde baru.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kades Cimahi, Aba Mudjtaba membenarkan adanya klaim warga memiliki tanah yang saat ini dipakai kantor
desa Cimahi dari keluarga besar Rahmat. Kades Aba menyampaikan, terkait
permasalah sengketa tanah yang dikuasasi Pemdes Cimahi, masih harus melalui
musyawarah intensif dengan berbagai pihak yang terlibat. Namun kata Kades Aba,
jika pihak keluarga besar Rahmat memiliki bukti-bukti kuat, pihaknya
mempersilahkan untuk menggugatnya di Pengadilan Negeri.
"Kami sudah lakukan berbagai musyawarah, tapi
masih belum ada titik temu. Kalau mereka punya bukti, silahkan jika ingin
menggugat di Pengadilan Negeri," jelas Kades Cimahi mengimbangi klaim
keluarga besar Rahmat.
Pewarta : Azis R/Rio
Editor : Agus Setiawan
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019