Gambar Ilustrasi* |
sukabumiNews, JAKARTA – Ketua Serikat Pekerja PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero), Jumadi, tidak setuju jika perusahaan
memotong gaji pegawai level Bawah untuk kompensasi listrik padam massal beberapa
hari lalu.
Menurutnya, yang pantas dapat pemotongan gaji itu
adalah pegawai yang memiliki jabatan struktural seperti Direksi hingga Vice
President.
"Jadi terkait rencana pemotongan gaji pada
prinsipnya kalau yang dipotong pejabat bertanggung jawab saya kira oke-oke
saja, tapi bukan pegawai biasa lho," kata Jumadi seperti dikutip Suara.com,
Rabu (7/8/2019).
Jumadi menuturkan, gaji yang dipotong tersebut berupa
tunjangan jabatan, sehingga besaran tunjangan yang didapat pegawai fungsional
dengan level direksi sangat berbeda jauh.
"Namanya jadi kalau pegawai fungsional pegawainya
kecil banget, nah kalau struktural yang punya jabatan itu bisa 5 kali
lipat," tutur dia.
"Saya kira kalau pejabat yang dipotong, kan pada
umumnya dia yang bertanggung jawab pejabat struktural yang tak bisa mengurus
perusahaan dengan baik yah, saya kira wajar kalau mereka dipotong,"
tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko
Raharjo Abumanan memastikan biaya untuk kompensasi atau ganti rugi akibat
insiden mati listrik atau blackout tidak akan membebani APBN.
Biaya kompensasi senilai Rp 800 miliar lebih itu bakal
ditutup dengan mekanisme potong gaji karyawan PLN.
Djoko mengatakan PT PLN tidak berani mengambil dana
APBN sebagai biaya ganti rugi terhadap konsumen lantaran bukan peruntukkannya.[]
LIHAT VIDEO: Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pertanyakan Penyebab Gangguan Listrik Massal di Sejumlah Daerah di Pulau
Jawa