MAA Pidie Jaya Mendukung Bendera Alam Peudang Sebagai Lambang Bendera Aceh

bedera Alam Peudang
Bendera Alam Peudang Aceh. (FOTO: dok. Istimewa)*  


sukabumiNews, PIDIE JAYA – Majelis Adat Aceh (MAA) mendukung bendera Alam Peudang dijadikan sebagai bendera Aceh. Dukungan tersebut diungkapkan Wakil Ketua MAA DRS. H. Samaun kepada sukabumiNews, di ruang kerjanya, Jum’at (9/8/2019).

Selama ini, kata Salamun, Bendera Alam Peudang Aceh menjadi tuntutan dalam Undang-Undang Pokok Agaria (UUPA) nomor 3 tahun 2013.

"Rakyat Aceh memiliki banyak sejarah peninggalan para kerajaan yang pernah berjaya saat itu yang perlu kita lestarikan bersama masyarakat Aceh dan perlunya dukungan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat", katanya.

"Banyak kita lihat di media lainnya adanya berkembang isu bendera Alam Peudang yang mau dijadikan sebagai bendera Aceh, memang bendera Alam Peudang adalah bendera kerajaan Aceh yang pernah berjaya sewaktu Sultan Iskandar Muda memimpin,” tambahnya.

Namun, tambah dia lagi, masyarakat Aceh belum banyak yang mengetahui tentang bendera Alam Peudang tersebut.

Wakil Ketua MAA Pidie Jaya itu juga menjelaskan, pada tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pernah mengajukan bendera ke pemerintah pusat.

Namun tutur dia, usulan tersebut sudah dibatalkan atau tidak disetujui oleh permerintah pusat lantaran mempunyai kesamaan dengan bendera separatis GAM dan agar diadakan perubahan bentuknya. “Tetapi sampai sekarang tidak dirubah juga,” terang Samaun.

Mengenai hal ini Wakil Ketua MAA itu memandang, Bulan Bintang yang diajukan tersebut merupakan  bendera kelompok, bukan bendera yang melambangkan bendera seluruh rakyat Aceh.

“Disinilah perlunya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menyampaikan usulan ke DPRA guna merevisi Qanun No. 3 Tahun 2013 untuk mengusulkan bendera Alam Peudang menjadi lambang bendera Aceh, karena lebih mempunyai nilai sejarah bagi Aceh, yang nantinya dapat dijadikan pengetahuan kepada generasi muda saat ini," tegasnya.


Pewarta: Zoni JAmil
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال