sukabumiNews, CIKOLE – Setelah lama menjadi buronan
Polres Sukabumi Kota, EM (50) tersangka kasus korupsi dana desa Prianganjaya,
Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, akhirnya diciduk polisi di tempat
pelariannya di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur pada Ahad (18/08/2019).
Sebelumnya, Tim Khusus Polres Sukabumi bekerja sama
dengan Polres Bontang, Kalimantan Timur berhasil membongkar tempat
persembunyian tersangka setelah tersangka dimasukan ke dalam daftar pencarian
orang (DPO). Tidak menunggu lama, polisi langsung meringkus EM saat sedang
melakukan aktivitas wirausaha di sana.
"Tersangka kami amankan di tempat pelariannya
saat sedang usaha bersama rekannya di Bontang, Kalimantan Timur," kata
Kasat Reskrim melalui Kanit IV Tipidkor Polres Sukabumi Kota, Ipda Kartiwan, SH
kepada sukabuminews saat ditemui di kantornya, Selasa (20/08/2019).
Penangkapan itu, diinformasikan Ipda Kartiwan,
merupakan program khusus Satreskrim melalui Unit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Polres Sukabumi Kota setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas)
pada 2016 lalu.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan kades
Prianganjaya itu, lanjut Ipda Kartiwan, sudah dalam bentuk berkas lengkap.
Sebelumnya, pada 2017 sudah dilakukan Lidik dan berbagai analisis dilakukan
oleh pihak-pihak berkapasitas termasuk dalam menghitung kerugian negara.
"Kasus ini sudah lengkap berkasnya. Untuk
kerugian negara, sudah dihitung oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi,
semuanya mencapai Rp275 juta," terang Ipda Kartiwan seraya menjelaskan bahwa saat ini masih akan
dilakukan pendalaman terhadap tersangka.
Pewarta : Azis R
Editor : Agus Setiawan
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019