Pengurus Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM), Herman Sopandi saat membacakan Presrealis di kediamannya, Senin (5/8/2019). FOTO: Azis R/sukabumiNews* |
Tidak hanya banding, FWSM juga berencana akan melaporkan beberapa Instansi terkait yang melakukan pelanggaran, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi ke pihak kepolisian terkait aneka dampak lalu lintas (andalalin).
"Selama ini tidak ada andalalin, yang ada hanya telaah andalalin, dan itu juga bukan bentuk andalalin melainkan isi andalalin," jelas salah satu Perwakilan dari FWSM, Herman Sopandi kepada wartawan, Senin (5/8/2019).
Herman menyebut, dalam kasus ini Dishub Kabupaten Sukabumi telah melanggar aturan yang berlaku karena dinas tersebut dianggap tidak berwenang memberikan rekomendasi untuk telaah andalalin maupun telaah untuk mendapatkan IMB.
"Selain itu kami akan mempermasalahkan ijin lokasi dan IMB yang kami nilai cacat hukum dan melaporkan instansi terkait yang melebihi kewenangannya yang memberi rekomendasi, tapi tidak berhak memberikan rekomendasi tersebut," ungkapnya.
Herman mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan persyaratan memori banding yang akan dilanjutkan ke proses pelaporan instansi terkait terhadap pihak kepolisian.
"Mengenai usulan naik banding, sudah didaftarkan oleh pengacara kami, dan saat ini kami masih sedang menunggu proses," jelasnya.
Pewarta : Azis. R
Editor : Agus Setiawan
Copyright © SUKABUMINEWS 2019