F-Hukatan KSBSI Tegaskan SCG Tak Berhak Berhentikan Pekerja Outsourcing

F-Hukatan KSBSI
sukabumiNews, LEMBURSITU - Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) menegaskan bahwa pihak PT. Siam Cement Group (SCG) tidak berhak melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 74 karyawan yang menjadi pekerja Outsourcing di perusahaan mitra SCG.

"Yang berhak mengambil tindakan PHK seharusnya perusahaan pemberi jasa bukan perusahaan pengguna jasa. Selain itu, harus jelas duduk perkaranya ketika perusahaan akan melakukan PHK, ada mekanismenya," terang ketua 
F-Hukatan KSBSI, Nendar kepada sukabumiNews sesaat setelah melakukan dengar pendapat (hearing) di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, jln LEMBURSITU Kota Sukabumi Jawa Barat, Kamis (15/08/2019).

Jadi,  tegas Nendar, SCG telah keliru dalam mengambil keputusannya itu.
Ketua F-Hukatan KSBSI Nendar Supriatna
Ketua Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI), Nendar Supriatna saat diwawancarai usai melakukan audiensi.  
Nendar menjelaskan, duduk persoalan yang membuat para pekerja resah, berawal dari sikap dan kebijakan kesewenang-wenangan manajemen PT. SCG yang berani memunculkan 74 nama pekerja Outsourcing sebagai daftar penerima PHK, tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas.

Nendar menyebut, pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah oknum HRD PT. SCG lantaran dinilai telah bertindak di luar kepatutan.


Oknum HRD itu, kata Nendar, diduga telah membuat data palsu terkait daftar 74 pekerja yang diklaim memiliki catatan kinerja tidak baik.

"Padahal setelah dicek, dari data finger print, absensi dan slip gaji, para pekerja itu dalam keadaan baik dan bertanggung jawab menjalankan kewajibannya saat bekerja di perusahaan itu," bebernya.

Melihat bukti tersebut, Nendar menyimpulkan bahwa tidak ada data pelanggaran yang dilakukan pekerja. Bahkan berdasarkan bukti diatas, dia mengatakan bahwa apa yang telah dituduhkan kepada para pekerja adalah fitnah.


"Makanya, tadi sore kami minta difasilitasi oleh pihak Disnakertrans agar bisa beraudensi langsung dengan pihak direksi Semen Jawa. Hasilnya, perwakilan perusahaan tidak memiliki kapasitas menjawab tuntutan kami, jadi kami masih akan menunggu keputusannya hingga beberapa hari ke depan," pungkas Nendar.



Pewarta : Azis R
Editor : Agus Setiawan
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال