BEM IAIN Lhokseumawe Kecam PT RPPI

Bem IAIN Lhoksemawe
sukabumiNews, LHOKSEUMAWE ACEH - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pasee Peduli Air (GEMPUR) menggelar aksi di depan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Kamis (15/8/2019). Mereka mendesak Pemerinta Aceh mencabut izin PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI).

Sebelumnya, para perserta aksi melakukan long march dari Masjid Islamic Centre menuju Tugu Rencong hingga memfokuskan diri di depan Taman Riyadah.

Koordinator aksi, Musliadi Salidan mengatakan, PT RPPI memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industry (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektare atau 98 persen dari total area yang diusulkan seluas 10.541 hektare. Sisanya, 157 Ha (1.5 persen) yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak sesuai untuk pengembangan Hutan Tanaman.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh dengan nomor 522.51/569/2011, serta perubahan SK nomor 522.51/441/2012, PT. RPPI memperoleh IUPHHK dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.

“Setelah kami lakukan investigasi selama ini terjadi krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan sumber air pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Mane dan Krueng Pase," ujar Musliadi Salidan kepada sukabumiNews, saat aksi berlangsung, Kamis.

Musliadi mengatakan, area izin PT RPPI berada di kawasan Hulu kedua DAS tersebut yang memiliki fungsi penyedia air bagi 13 kecamatan dari 27 kecamatan di Aceh Utara. Selain untuk kebutuhan konsumsi, ketersediaan air juga untuk kebutuhan pertanian sawah, setidaknya kata dia, luas sawah irigasi dalam kedua DAS dimaksud mencapai 17.288 Ha, dengan rincian, DAS Krueng Mane 8.963 Ha dan Krueng Pase 8.325 Ha.

Sehingga dampak yang dialami dari akibat tumpang tindihnya keberadaan tersebut, terang dia yaitu mengganggu habitat satwa liar dan dilindungi, karena secara umum satwa tersebut berada di luar daerah perlindungan satwa liar dalam area izin PT RPPI yang berdampak pada hilangnya sumber ekonomi warga dan hasil hutan non kayu, hilangnya lahan atau wilayah kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT. RPPI tersebut.

“Selain itu juga terjadinya bencana alam karena sesuai dengan tata ruang Kabupaten Aceh Utara, kawasan IUPHHK HTI PT RPPI merupakan kawasan rawan bencana level menengah dan tinggi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Presiden Mahasiswa IAIN Lhokseumawe, Edy Muzammir mengatakan, pihaknya mendesak dan menolak segala kegiatan operasional PT RPPI di Aceh Utara, dan meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut izin PT RPPI yang telah dikeluarkan di tahun 2011 (beserta perubahannya), karena terindikasi melanggar hukum, dan mengakibatkan banjir dan longsor.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut seluruh izin yang ada di kawasan hutan produktif di wilayah Aceh Utara khususnya dan Aceh secara keseluruhan pada umumnya,” tegas Edy Muzammir.

Edy Muzammir meminta kepada Pemerintah Aceh supaya lebih peka terhadap kepedulian masyarakat Aceh Utura khususnya dan Aceh pada umumnya. Pemerintah Aceh juga disarankan untuk meninjau dan melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh izin yang ada di kawasan hutan produktif di wilayah Aceh Utara khususnya.

Aksi beralangsung yang dilakukan sekira pukul 10.30 WIB hungga seitar jam 12.00 WIB siang itu berlangsung tertib dan aman. Meski demikian, aksi mereka tetap mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel Kepolisian Polres Lhokseumawe.


Pewarta: Zoni Jamil
Editor: AM
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال