sukabumiNews, LHOKSEUMAWE ACEH - Sejumlah pemuda yang
tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pasee Peduli Air (GEMPUR) menggelar aksi di
depan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Kamis (15/8/2019). Mereka mendesak
Pemerinta Aceh mencabut izin PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI).
Sebelumnya, para perserta aksi melakukan long march
dari Masjid Islamic Centre menuju Tugu Rencong hingga memfokuskan diri di depan
Taman Riyadah.
Koordinator aksi, Musliadi Salidan mengatakan, PT RPPI
memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industry
(IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektare atau 98 persen dari total
area yang diusulkan seluas 10.541 hektare. Sisanya, 157 Ha (1.5 persen) yang masuk
dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak sesuai untuk pengembangan Hutan
Tanaman.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh dengan nomor
522.51/569/2011, serta perubahan SK nomor 522.51/441/2012, PT. RPPI memperoleh
IUPHHK dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali
untuk jangka waktu 35 tahun.
“Setelah kami lakukan investigasi selama ini terjadi
krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan
sumber air pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Mane dan Krueng Pase," ujar
Musliadi Salidan kepada sukabumiNews, saat aksi berlangsung, Kamis.
Musliadi mengatakan, area izin PT RPPI berada di
kawasan Hulu kedua DAS tersebut yang memiliki fungsi penyedia air bagi 13
kecamatan dari 27 kecamatan di Aceh Utara. Selain untuk kebutuhan konsumsi,
ketersediaan air juga untuk kebutuhan pertanian sawah, setidaknya kata dia,
luas sawah irigasi dalam kedua DAS dimaksud mencapai 17.288 Ha, dengan rincian,
DAS Krueng Mane 8.963 Ha dan Krueng Pase 8.325 Ha.
Sehingga dampak yang dialami dari akibat tumpang
tindihnya keberadaan tersebut, terang dia yaitu mengganggu habitat satwa liar
dan dilindungi, karena secara umum satwa tersebut berada di luar daerah
perlindungan satwa liar dalam area izin PT RPPI yang berdampak pada hilangnya
sumber ekonomi warga dan hasil hutan non kayu, hilangnya lahan atau wilayah
kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT. RPPI tersebut.
“Selain itu juga terjadinya bencana alam karena sesuai
dengan tata ruang Kabupaten Aceh Utara, kawasan IUPHHK HTI PT RPPI merupakan
kawasan rawan bencana level menengah dan tinggi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Presiden Mahasiswa IAIN
Lhokseumawe, Edy Muzammir mengatakan, pihaknya mendesak dan menolak segala
kegiatan operasional PT RPPI di Aceh Utara, dan meminta kepada Pemerintah Aceh
untuk mencabut izin PT RPPI yang telah dikeluarkan di tahun 2011 (beserta
perubahannya), karena terindikasi melanggar hukum, dan mengakibatkan banjir dan
longsor.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk
mencabut seluruh izin yang ada di kawasan hutan produktif di wilayah Aceh Utara
khususnya dan Aceh secara keseluruhan pada umumnya,” tegas Edy Muzammir.
Edy Muzammir meminta kepada Pemerintah Aceh supaya lebih
peka terhadap kepedulian masyarakat Aceh Utura khususnya dan Aceh pada umumnya.
Pemerintah Aceh juga disarankan untuk meninjau dan melakukan evaluasi kembali
terhadap seluruh izin yang ada di kawasan hutan produktif di wilayah Aceh Utara
khususnya.
Aksi beralangsung yang dilakukan sekira pukul 10.30
WIB hungga seitar jam 12.00 WIB siang itu berlangsung tertib dan aman. Meski
demikian, aksi mereka tetap mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel
Kepolisian Polres Lhokseumawe.
Pewarta: Zoni Jamil
Editor: AM
Copyright
© SUKABUMINEWS 2019